Nganjuk, VARIA ADVOKAT – Jum’at, 17 September 2021, Posbakumadin Nganjuk melaksanakan penilaian Re-Verasi 2021 yang sekarang terakreditasi C mengusulkan untuk Akreditasi A karena probono (mandiri) Posbakumadin Nganjuk yang dilaporkan ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Jawa Timur sejak Januari 2021 sampai September 2021 sudah melayani terdakwa sidang litigasi sebanyak 50 kasus. Adapun jumlah kasus yang ditangani Posbakumadin Nganjuk dari penetapan (penunjukan) hakim dan memakai surat kuasa sebanyak 80 perkara.
Verifikator Kanwil Kemenkumham yang bertugas Ibu Hermin dan Ibu Dina. Saat Ibu Hermin dan Ibu Dina memberikan pertanyaan kepada Bapak Soetrisno, SH selaku Ketua Posbakumadin Nganjuk mengenai jumlah Advokat, jumlah paralegal dan juga jumlah petugas administrasi, pendidikan para anggota, serta menanyakan perihal peralatan dan perlengkapan kantor, Posbakumadin Nganjuk mempunyai 11 advokat, kemudian sebanyak 12 paralegal dan satu orang pegawai administrasi.
Pendidikan dari Anggota Posbakumadin Nganjuk advokatnya S-2 ada 5 orang dan S-1 6 orang. Untuk paralegal S-2 ada satu orang dan S-1 6 orang kemudian pendidikan SMA 5 orang. Sedangkan yang saat ini masih kuliah pada semester 7 dan pendidikan tenaga administrasi satu orang.
Kantor yang beralamat di Jalan Merdeka 11 Nomor 10 Desa Pehserut RT 003/RW 001 Kec.Sukomoro Kab. Ngajuk Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2016 hingga 2021 sudah mempunyai persetujuan dari Kepala Desa dan Camat Sukomoro dengan surat pernyataan bahwa kantor tidak menyewa dan mempunyai hak milik dari Soetrisno, SH selaku Ketua Posbakumadin Nganjuk.
Bagan struktur, jadwal piket, papan nama dan mebel antara lain :
1. Meja ketua, meja sekretaris, meja bendahara, dan meja tamu
2. Sepuluh kursi
3. Dua laptop
4. Dua kamar mandi
5. Satu toilet
Pelaksanaan Re-Verasi 2021 berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 15.30 WIB. Semoga nantinya Posbakumadin Nganjuk bisa naik grade A untuk periode 2022-2024. (VA)