Posbakumadin SoE dan Kefamenanu NTT Ikuti Penandatanganan Addendum

Kupang NTT, VARIA ADVOKAT – Jum’at, 17 September 2021, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumadin SoE dan Posbakumadin Kefamenanu menandatangani Addendum Kontrak tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin. Penandatanganan Addendum Kontrak pada Triwulan-III Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan di Ruang Multi Fungsi.

Marciana meminta Posbakumadin SoE dan Posbakumadin Kefamenanu segera melaksanakan bantuan hukum secara lebih berkualitas pasca penandatanganan Addendum Kontrak, khususnya kegiatan untuk Litigasi. Setelah pelaksanaan, pertanggungjawaban juga dibuat sesegera mungkin agar dapat segera dilaporkan kepada BPHN Kemenkumham RI.

Dukungan dari Posbakumadin SoE dan Posbakumadin Kefamenanu menjadi sangat penting karena tahun lalu Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur berhasil meraih penghargaan Terbaik III sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum untuk Katagori Kecil.

“Mudah-mudahan tahun 2021 ini bisa menjadi Terbaik I. Karena itulah sangat membutuhkan dukungan dari OBH-OBH khususnya Posbakumadin SoE dan Posbakumadin Kefamenanu” ujar Marciana.

Kemudian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengapresiasi kerjasama yang telah dijalin antara Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur bersama Posbakumadin SoE dan Posbakumadin Kefamenanu selama hampir tiga tahun terakhir. Terlebih, kolaborasi ini telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sangat diharapkan agar bantuan hukum ini betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” demikian harapannya yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile.

Walaupun memberikan bantuan hukum secara gratis, Arfan meminta Pimpinan Posbakumadin SoE dan Posbakumadin Kefamenanu tetap melaksanakan tugas secara profesional. Baik dalam memberikan konsultasi hukum, maupun pada saat menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

“Nilai program bantuan hukum ini tidak seberapa, namun harus memegang komitmen yang berbasis pada semangat idealis untuk melaksanakan kegiatan probono,” jelasnya.

Arfan juga menambahkan, OBH-OBH sebagai mitra Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur juga menjadi bagian dari representasi negara. Oleh karenanya semoga dapat merepresentasikan bahwa negara betul-betul hadir bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum. (VA – NT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *