Fiat Justitia Ruat Coelum

Banjarbaru, VARIA ADVOKAT – Senin, 20 September 2021, telah dilaksanakan Re-Verasi Posbakumadin Banjarbaru yang di lakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan pada pukul 10.00 WITA, di Jalan Sidodadi-2 Nomor 28 RT/RW. 005/005, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan.

Re-Verasi Posbakumadin Banjarbaru petugas dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan oleh Verifikator pada saat itu memberikan masukan-masukan kepada Bapak Edi Gutomo, SH selaku Ketua Posbakumadin Banjarbaru, yang mana adanya perubahan atau Re-organisasi dari Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe dengan SK Nomor : 99-PP VIII-2021 dengan Struktur masing-masing sebagai berikut Ketua EDI GUTOMO, SH dan Wakil Ketua MESRANI ARMANSYAH, SH serta Sekertaris PRIANJAR BASUKI, SH.MH dan Bendahara HENDRIKA RADIXA FALERIANA,SH

Nuansa Re-Verasi Posbakumadin Banjarbaru pada Tahun 2021 ini teramat sangat serba mendesak. Dengan perubahan Struktur Pengurus merupakan cara penyelamatan Posbakumadin Banjarbaru agar tetap dapat Ter-Akreditasi tidak lagi memikirkan untuk Naik Grade disebabkan persediaan dan kelengkapan dokumen-dokumen dan berkas-berkas perkara berantakan oleh karena Managementnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal yang sama juga terjadi pada Posbakumadin Cirebon. Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi Pengurus Posbakumadin Seluruh Indonesia, untuk Re-Verasi Posbakumadin 2023 yang akan datang.

Patut dan tepat diberikan Reward kepada Pengurus Posbakumadin Cirebon dan Posbakumadin Banjarbaru bila kelak Re-Verasi 2021 ini lulus dan tetap Ter-Akreditasi 2022 – 2024 sehingga tetap dapat memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Termarginal (Ekonomi Lemah) seperti halnya masa-masa Tiga Tahun Terakhir. Bila dicermati perkembangan Posbakumadin Cirebon dan Posbakumadin Banjarbaru masih sanagat dibutuhkan semua pihak dan meningkatnya Volume kasus-kasus meningkat tahun ke tahun walau Anggaran Bantuan Hukum semakin mengecil (berkurang) dengan Regulasi yang begitu berbelit-belit kadang-kala sulit untuk memenuhi Target sesuai kewajiban Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada Kondisi Pandemi Corona Covid-19. Demikian semoga menjadi atensi pada semua pihak yang berkepentingan (EG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *