Fiat Justitia Ruat Coelum

Padang (Varia Advokat), 03 Desember 2022 – Korwil POSBAKUMADIN Sumatera Barat menggelar DIKLAT (Pendidikan dan Latihan) Paralegal di Hotel Kyriad Bumi Minang Kota Padang, Sabtu 03-12-2022 dengan Materi tentang Lembaga Paralegal dan Sub Materi Pokok Bahasan antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Menghadirkan 6 (enam) Narasumber yaitu : (1) Advokat Ropaun Rambe,M.Ad. Ketua Pembina Posbakumadin Pusat; (2) R.Andika Dwi Prasetya,Bc.IP. S.Pd dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat; (3) Syafrizal,SH Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang; (4) Dr.Ferdi,SH.MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas; (5) Dr.Drs.H.Pelmizar,M.HI Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Padang; (6) Ezeddin Zain,SH.M.E Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

Materi Pokok Bahasan tersebut sangat menarik dan berkembang dengan Peradaban Kehidupan begitu cepat dan pesat, dari faktor kemajuan Tekmologi begitu tinggi. Namun demikian Warga Masyarakat Minangkabau tidak mau tertinggal walau rentang waktu 31 Juli 1958 sampai 25 Juli 2022 begitu lamanya (64 tahun), telah banyak perubahan nilai budaya ditengah masyarakat. Inilah yang harus dibangun kembali dengan landasan dan dasar Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahuhn 2022 Pasal-5 “Provinsi Sumatera Barat memiliki Krakteristik“, yaitu : Sub. c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situasi budaya, dan kearifan local yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat-istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Fungsi dan Peranan Paralegal teramat sangat dibutuhkan dan merupakan tuntutan untuk mengimplementasikan dan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahuhn 2022 Pasal-5 Sub. c untuk masa kini dan mendatang membangun dengan merajut kembali BUDAYA MINANGKABAU sebagaimana mestinya. Dengan terlebih dahulu merubah Paradigma sebuatan Orang Padang dikembalikan seperti semula menyebut jati dirinya “Urang Minangkabau”.

Advokat Tibrani,SH selaku Ketua Korwil POSBAKUMADIN Sumatera Barat menjelaskan bahwa pada dasarnya DIKLAT Paralegal ini dikemas Pengurus Korwil POSBAKUMADIN Sumatera Barat, ditunjuk dengan SK Kepanitiaan yang Ketuanya Advokat Nurul,SH bersama Tim Lainnya. “Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Korwil POSBAKUMADIN Sumatera Barat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi Masyarakat khususnya Peserta tentang begitu pentingnya mengenal lebih dalam apa itu yang sesungguhnya Paralegal,” ujarnya.

Selanjutnya, acara dimulai dengan pemantik materi oleh Advokat Senior Ropaun Rambe,M.Ad selaku Pembina POSBAKUMADIN Pusat, sebagai Ketua Umum PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), kemudian Pemateri Pertama yang disampaikan R.Andika Dwi Prasetya,Bc.IP. S.Pd dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengenai Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum, Yaitu “Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti kegiatan DikLat Paralegal,” dari sekian banyak Provinsi yang ada di Negara kita ini, Sumatera Barat merupakan relevansi yang sangat pas dengan hukum-hukum adat yang sudah ditetapkan sejak dulunya. Bahkan sekarang kita sedang menggagas “Desa Sadar Hukum (DSH),” paparnya.

Andika juga menyampaikan tentang pengertian Paralegal dengan Fungsi dan Peranannya serta anggaran yang didapatkan dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “Dana tersebut ada, seperti Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.” lanjutnya. (RR)

Untuk selengkapnya Video ORASI KETUM PERADIN pada DIKLAT PARALEGAL KORWIL POSBAKUMADIN SUMBAR simak pada : https://youtu.be/9_HfqX2qOVg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *