Jambi, VARIA ADVOKAT – Rabu, 22 September 2021, Ketua Posbakumadin Kota Jambi Advokat Gomuk Tua Ritonga,SH dan Ketua Posbakumadin Sungai Penuh Advokat Jokson, SH telah mengikuti kegiatan penandatanganan Adendum Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum (PPBH) untuk penyerapan Dana Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2021 di Kanwil Kemenkumham Jambi, untuk reimbursmen bagi pencari keadilan di masyarakat kurang mampu dan tersangkut masalah hukum.
Untuk Provinsi Jambi sendiri ada 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan dua di antaranya dari Posbakumadin Kota Jambi dan Posbakumadin Sungai Penuh.
Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe selaku Ketua Pembina Posbakumadin menyampaikan kepada seluruh pengurus Posbakumadin di Indonesia agar dapat meningkatkan pengabdiannya untuk pencari keadilan dari masyarakat yang kurang mampu, tidak semata-mata mengharapkan reimbursmen dana bantuan hukum.
“Sebagai Advokat profesional, mereka wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana tercantum pada Pasal 22 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” imbuh Ropaun Rambe.
Selama ini, dalam pengamatan Rambe, dari seluruh Advokat di Indonesia hanya sepuluh persen yang aktif melaksanakan mandatory bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Lantas sisanya yang sembilan puluh persen itu sebagai Advokat apa?” ungkap Rambe sedikit bertanya.
Demi tegaknya hukum yang berkeadilan di bumi persada Indonesia sesuai negara berdasarkan hukum, kiranya hal ini dapat menjadi koreksi bagi semua pihak. (VA – GR)