Blitar (Varia Advokat), 20 Desember 2022 – Pada hari ini Selasa, 20-12-2022 bertempat di Aula PPA IO-0749 MAHANAIM Kabupaten Blitar Jawa Timur, telah terlaksana kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum dengan tema “Cara Melindungi Diri dari Cybercrime” yang dihadiri kurang lebih 150 peserta, mulai dari anak-anak, bapak dan ibu yang mengirimkan anaknya dididik dan dibimbing pada Pusat Pengembangan Anak Mahanaim ini.
Sambutan Pembukaan disampaikan oleh Ketua PPA IO-0749 MAHANAIM yaitu Ibu Titin Christina Putri dengan diawali doa pembukaan dan sebagai moderator dalam mengawal dialog tanya jawab setelah pemaparan materi disampaikan, dimana semua peserta yang hadir bisa langsung bertanya dan berkonsultasi secara langsung dengan Narasumber.
Hadir secara langsung sebagai Pemateri dan Narasumber yaitu Ketum PAWIN Advokat Erlin Cahaya Sugiarti, SH.MH dengan didampingi anggota PAWIN Jawa Timur yaitu Advokat Ervina Wijayati, SH yang memaparkan semua materi yang berkaitan tentang Cybercrime, bagaimana penyebabnya, motif dan bagaimana cara melindungi diri dari Cybercrime secara terperinci, jelas, dengan bahasa yang sesederhana mungkin, sehingga semua materi yang disampaikan dapat diserap dengan baik oleh semua peserta bahkan diberikan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani oleh PAWIN untuk Cybercrime ini.
Semua peserta begitu antusias mendengarkan, menyimak dan memperhatikan setiap pemaparan materi, bahkan semua peserta dibagikan materinya untuk dibawa pulang karena didalamnya terdapat alamat kantor Bankum PAWIN Blitar beserta Nomor telepon dan nama Advokat PAWIN yang berada di Blitar supaya dapat membantu penanganan perkara yang berkaitan dengan Cybercrime baik secara Litigasi dan Non Litigasi.
Bahkan saat dibuka ruang Dialog tanya jawab, ada beberapa peserta yang menanyakan secara langsung terkait kasus yang dihadapi keponakannya yang berkaitan dengan Cybercrime serta diberikan solusi secara langsung oleh Ketum PAWIN supaya hal yang serupa tidak terjadi lagi. Dan di tengah-tengah dialog berlangsung, banyak sekali ibu-ibu yang belom tahu dan belom paham tentang Cybercrime ini, sehingga walaupun kelihatan sepele dengan HP yang dipegang oleh para ibu-ibu dapat menyebabkan tindak pidana Cybercrime.
Demikianlah acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Cybercrime ini berlangsung dengan penuh semangat, walaupun hujan deras diluar gedung aula tidak menyurutkan semangat peserta untuk mengikuti acara sampai selesai.
Dan diakhir acara harapan Ketua PPA IO-0749 MAHANAIM menyampaikan bahwa materi yang sudah didapat bisa diteruskan kesemua orang, baik anaknya, tetangga atau saudaranya yang belom bisa mengikuti acara seperti ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat melek hukum dan menjadi warga negara yang taat pada hukum.
Satu hal yang tidak bisa terlupakan dalam agenda ini yaitu semua peserta mendapatkan satu pemahaman baru tentang hukum, bagaimana tindakan kriminal yang ada didunia internet yang bisa menyerang siapa saja, bahkan bukan tidak mungkin semua orang bisa terjerat oleh Cybercrime karena ketidaktahuannya. Tetap percaya bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, dan sepandai-pandai nya menyimpan suatu tindakan kriminal pasti berhadapan dengan hukum karena Indonesia adalah Negara Hukum, untuk itu semua warga negaranya seyogyanya harus patuh pada hukum yang berlaku dan diterapkan di Indonesia ini.
Akhir sesi acara semua peserta berfoto bersama dengan anggota PAWIN yang diakhiri dengan doa penutup dan makan siang bersama seluruh peserta, anggota PAWIN dan anak-anak yang sudah hadir. (ECS)