Bulukumba (Varia Advokat), 03 Januari 2022 – Diakhir Tahun 2022 dan mengawali tahun baru 2023 Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bulukumba yang beralamat di Jalan Poros Kajang – Tanete Desa Bonto Baji Kabupaten Bulukumba memberikan kado spesial buat Negeri dan untuk Keadilan.
Sebagaimana Motto POSBAKUMADIN yaitu Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum. Dimana ada 3 (tiga) Anak yang berkonflik dengan hukum pada wilayah hukum Bulukumba berhasil bebas dari tahanan Lapas Bulukumba.
Bahwa 1 (satu) Anak yang berkonflik dengan hukum akhir tahun 2022 berhasil dalam proses Diversi di Pengadilan Negeri Bulukumba dan 2 ( dua ) orang anak dalam Perkara yang terpisah diawal tahun baru berhasil bebas dari tahanan Lapas Bulukumba oleh karena Penasehat Hukum Anak yang didampingi oleh Advokat Lukman, SH sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Bulukumba dalam Nota Keberatannya atau Eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum dikabulkan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Bulukumba dalam Putusan Sela,hal mana dalam putusan perkara aquo Hakim Anak memutuskan Keberatan Penasehat Hukum Anak dikabulkan sehingga Berkas Perkara dikembalikan ke Penuntut Umum dan terhadap Anak yang berkonflik hukum tersebut dibebaskan dari Tahanan.
Dan atas putusan Sela tersebut yang telah dibacakan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Bulukumba memberikan kesempatan baik kepada Penuntut Umum maupun kepada Penasehat Hukum Anak untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan Banding.
Bahwa sekiranya pun Penuntut Umum mengajukan Bandingnya dan ternyata Pengadilan Tinggi mengabulkan atas Bading Penuntut Umum maka kecil kemungkinan akan diterima, Pungkas Lukman selaku PH Anak tersebut.
Menurut analisa hukum kami ya selaku PH Anak, kecil kemungkinan Banding Jaksa akan diterima kenapa, oleh karena dalam hal anak yang berhadapan hukum atau lebih tepatnya berkonflik dengan hukum maka wajib diterapkan Diversi dalam setiap tingakatan baik itu di tingkat Penyidikan , Penuntutan atau dalam Proses Persidangan sebagaimana Amanah UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak / SPPA, sehingga apabila itu tidak dilakukan maka akibat hukumnya adalah bisa saja dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum atau tidak dapat diterima serta dapat di pidana 2 (dua) tahun dan denda senilai dua ratus juta apabila proses diversi tidak dijalankan. Pungkasnya.
“Bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang pernah melakukan pengulangan tindak pidana tidak boleh digabung dalam 1 berkas perkara degan anak yang belum pernah melakukan Tindak Pidana . Walaupun dalam hal Anak melakukan perbuatan pidana dilakukan secara bersama sama , sehingga konsekwensi hukumnya apabila itu digabung dalam satu dakwaan maka dapat mengakibatkan “dakwaan batal demi hukum atau dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima“. ujar Advokat Lukman, SH Penasehat Hukum Anak serta Ketua POSBAKUMADIN BULUKUMBA. (VA-LKMN)