Fiat Justitia Ruat Coelum

Kefamenanu (Varia Advokat), 10 Januari 2023 – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara POSBAKUMADIN KEFAMENANU dengan Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Tentang Layanan Pos Batuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II Tahun Anggaran 2023, yang di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Ibu Charni Wati Ratu Mana, SH.MH, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Panitera Muda Hukum, sedangkan dari POSBAKUMADIN Kefamenanu dihadiri oleh Ketua POSBAKUAMDIN yaitu Advokat Anjelika Desiderata Anin, SH dan Para Pengurus Posbakumadin Kefamenanu, pada tanggal 10 Januari 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.

Kerjasama ini bertujuan memberikan jasa konsultasi layanan hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai bagian dari penyelenggara dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri.

Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Charni Wati Ratu Mana, SH.MH Sangat berterima kasih karena POSBAKUMADIN KEFAMENANU sudah menjalankan tugas dengan baik, besar harapannya semoga kerjasama ini Posbakumadin kerja lebih baik lagi dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada orang tidak mampu dan berharap tahun depan masih ada kerja sama di POSBAKUM karena di kefamenanu satu-satunya yang Ter-Akreditasi KEMENKUMHAM hanya POSBAKUMADIN KEFAMENANU.

Selanjutnya, Ketua POSBAKUMADIN Advokat Anjelika Desiderata Anin, SH menyampaikan limpah terima kasih kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu karena telah kembali mempercayakan POSBAKUMADIN Kefamenanu untuk memberikan Layanan Bantuan Hukum pada ruangan Posbakum Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Merupakan suatu kepercayaan yang harus kami jaga sebagai bentuk pengabdian kami POSBAKUMADIN dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Sebagai mitra POSBAKUMADIN KEFAMENANU siap bersinergi dalam mewujudkan pelayanan prima demi menjaga nama baik Pengadilan Negeri Kefamenanu. (VA-AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *