Tanjung Redeb (Varia Advokat), Kamis, 12 Januari 2023 – Acara ceremonial penandatangan MoU dilakukan diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pukul 10.00 Wita. Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Bapak Indra Lesmana Karim SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Negeri, Panitera, Para Hakim &Jajaran Pegawai Pengadilan baik pengawai fungsional maupun pegawai struktural.
Dari POSBAKUMADIN sendiri dihadiri ketua POSBAKUMADIN Advokat Daud Yusup, SH., Sekretaris Advokat Doris Popang SH., Bendahara Advokat Dessy Aprileny, SH & anggota Advokat Mohandes, SH serta Advokat Hendrawan, SH.
Acara dimulai degan menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan sambutan ketua POSBAKUMADIN tanjung Redeb, sambutan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb & diakhiri degan pembacaan doa dan dilanjutkan penandatangan MoU oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan ketua POSBAKUMADIN Tanjung Redeb.
Dalam sambutannya ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Advokat Daud Yusup, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada ketua Negeri Tanjung Redeb yg telah mempercayakan kembali serta memilih OBH POSBAKUMADIN untuk menjalin kerjasama dalam hal pemberian layanan pos bantuan hukum di Pengailan Negeri Tanjung Redeb tahun 2023 ini.
Tentunya degan kepercayaan yang telah diberikan kepada POSBAKUMADIN Tanjung Redeb yang memilliki lebih 10 advokat aktif siap menjalin kerjasama degan baik, menjaga etika & saling bersinergi, jika dalam perjalanannya terdapat perbedaan pendapat atau mis komunikasi harapannya dapat diselesaikan jalan musyawarah untuk mufakat, tentunya kami para Advokat POSBAKUMADIN lebih berkonsentrasi dalam hal pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang ada di kabupaten Berau.
Disisi lain Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya POSBAKUMADIN Tanjung Redeb sebagai pemberi layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, harapannya senada apa yang disampaikan ketua POSBAKUMADIN dapat terjalin kerjasama yang baik dan saling bersinergi.
Selanjutnya ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyampaikan ada 3 point penting bagi Posbakumadin Tanjung Redeb sebagai pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya yaitu 1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, 2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yg dibutuhkan, 3. Penyediaan informasi daftar OBH sebagaimana dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.