Probolinggo (VARIA ADVOKAT), Selasa, 28 September 2021 – Advokat Senior Erlin Cahaya Sugiarti,SH.MH sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (PAWIN) selaku Ketua Posbakumadin Probolinggo di Jawa Timur menjalankan Profesinya dengan Konsisten dan Konsekwen melakukan Mandatory Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 antara lain mengimplementasikan “Pasal-22 ayat(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma” yang popular disingkat “BANKUM GRATIS” walau kerap kali dicemoohkan oleh sesama Advokat yang tidak jelas statusnya aquo Advokat apakah seperti ini….? anda dapat sendiri menjawabnya dengan obyektif, demikian ungkapan Advokat Senior Erlin Cahaya Sugiarti,SH.MH Advokat Senior Erlin Cahaya Sugiarti,SH.MH dengan nada tegas…!!
Demikian disampaikan Advokat Senior Erlin Cahaya Sugiarti,SH.MH pada hari ini Selasa, tgl. 28-09-2021, bertempat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, Jln. Kayoon-Surabaya, usai menandatangani Addendum Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum (PPBH) untuk penanganan perkara baik Litigasi dan Non Litigasi.
Dengan adanya Addendum ini Posbakumadin Probolinggo tetap mempertahankan eksistensinya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Termarginal, walapun anggaran revisi Litigasi dan Non Litigasi, tidak dapat dicairkan akibat Recofussing tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan terus meningkatkan eksistensinya sbg Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi sejak tahun 2013.
Dalam rangka Re-Verasi OBH 2021 yang sedang diproses saat ini Posbakumadin Probolinggo mengharapkan dengan hasilnya Akreditasi Grade “A” Tahun 2022 agar dapat meningkatkan prestasi kerjanya dan seterusnya. Kata kuncinya adalah “Tetap semangat, tetap bersyukur dan tetap menjadi baik sampai akhir” dengan Motto Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. (RedPel – BJ)