Jakarta (VARIA ADVOKAT), 29 September 2021 – Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya. Sebagai negara hukum, keadilan adalah hal sentral dan selangkah mencapai keadilan tersebut diperlukan akses terhadap keadilan.
Bantuan hukum adalah bagian dari membuka akses kepada keadilan. Bantuan hukum juga merupakan pemenuhan Pasal 28-H Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Dalam rangka pemenuhan akses kepada keadilan bantuan hukum perlu menjangkau seluas mungkin, tetapi penting memastikan bantuan hukum tersebut benar-benar tersampaikan dan berkualitas.
Perluasan bantuan hukum tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan pelayanan minimal yang mengikat setiap Advokat sebagaimana tertera dalam Kode Etik, terlebih kualitas bantuan hukum. Esensi bantuan hukum adalah masyarakat terlayani, terbantu masalah hukumnya.
Apabila pada kenyataannya bantuan hukum tersebut tidak diberikan, diberikan setengah ataupun diberikan tanpa berkualitas, sama artinya dengan tidak adanya layanan bankum karena peradilan adalah suatu sistem yang suatu tahap akan sangat menentukan tahapan lainnya. Di sinilah peran Re-Verifikasi dan Akreditasi.
Akreditasi Ulang Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk Periode 2022-2024 tidak berhenti pada proses Verifikasi Faktual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta melanjutkan proses Akreditasi Ulang OBH dan mulai memasuki tahap Verifikasi Lapangan.
Tim Verifikator Kanwil Kemenkumham Jakarta melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan yang telah dimulai pada Senin (27/9/2021) hingga Kamis(30/09/2021).
Verifikasi Lapangan telah dilaksanakan terhadap OBH POSBAKUMADIN Jakarta Timur yang telah terakreditasi pada periode 2019-2021 dan mengajukan pendaftaran ulang akreditasi untuk periode 2022-2024.Hari ini Rabu, 29 September 2021 dengan hasil “Sukses”
“Dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi Lapangan, Tim Verifikator akan memeriksa sarana dan prasana kantor, penataan dokumen berkas, fasilitas lain yang menunjang proses pendampingan terhadap klien, dan hal-hal lain yang sesuai pada syarat Pendaftaran Akreditasi Ulang OBH Periode 2022-2024.
Kegiatan Verifikasi Lapangan ini merupakan tahapan dalam Proses Akreditasi Ulang terhadap OBH,” Tim Verifikator (Kemenkumham) Jakarta : Ibu Sri Mulyani; Bapak Wahyu Warsito; Ibu Revi Balina;
Selanjutnya Untuk menindaklanjuti serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam proses akreditasi ulang OBH, Tim Verifikator Kanwil Kemenkumham Jakarta akan melaksanakan rapat terkait pemberian rekomendasi kelolosan OBH kemudian hasil rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan akhir RE-VERASI OBH, yakni pemberian rekomendasi. (VA – BJ)