Fiat Justitia Ruat Coelum

Kraksaan (Varia Advokat), 15 Februari 2023 – Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan, pada hari ini Rabu tanggal 15 Februari 2023, telah terlaksana agenda penandatanganan MoU sekaligus Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Gratis terkait Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011 yang diikuti oleh kurang lebih 50 WBP pada Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Hadir secara langsung Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan yaitu Bapak Alzuarman, A.Md.IP.SH.MH. membuka dan memberi kata sambutan pertama saat dibukanya Kegiatan Penyuluhan Hukum ini, seraya menyampaikan bahwa semua warga negara mempunyai HAK yang sama untuk mendapatkan akses keadilan, termasuk semua WBP yang saat ini menjadi warga rumah tahanan negara Kelas IIB Kraksaan, dan Negara telah menjamin Hak Konstituen setiap warga negaranya dengan cara memfasilitasi Organisasi Bantuan Hukum yang telah Terakreditasi oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia dengan wujud hadirnya POSBAKUMADIN PROBOLINGGO yang saat ini hadir untuk MoU di tengah-tengah kita saat ini. Untuk itu dipersilahkan kepada semua WBP yang berada disini dapat menggunakan fasilitas yang telah negara siapkan dengan sebaik-baiknya, jangan disia-siakan dan manfaatkanlah dengan maksimal.

Demikian pula saat Ketua POSBAKUMADIN PROBOLINGGO yaitu Advokat Ervina Wijayati SH., memberi salam dalam sambutannya bahwa POSBAKUMADIN PROBOLINGGO sebagai satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum yang memiliki Akreditasi dari KEMENKUMHAM untuk wilayah Hukum Kota dan Kabupaten Probolinggo, akan selalu SIAP DAN SIGAP SERTA GERCEP dalam memberikan BANKUM GRATIS kepada semua WBP yang saat ini berada pada rumah tahanan negara Kelas IIB Kraksaan ini, karena semua itu adalah wujud bhakti kami pada Negeri sebagai implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011. Jadi tahun 2023 ini adalah tahun ke-7 POSBAKUMADIN PROBOLINGGO melaksanakan MoU dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan ini.

Gayung bersambut disampaikan oleh Ketua POSBAKUMADIN KRAKSAAN yaitu Advokat Samiran SH., bahwa keberadaan POSBAKUMADIN KRAKSAAN adalah satu tubuh dengan POSBAKUMADIN PROBOLINGGO dalam menjalankan tugas profesi mendampingi semua WBP sebagai penerima BANKUM GRATIS dan kami ini sebagai Pemberi BANKUM GRATIS. Tak lupa kami perlu sampaikan juga bahwa pelayanan yang kami berikan pada semua WBP yang berada pada rumah tahanan negara Kelas IIB Kraksaan ini, bukan hanya Litigasi saja namun juga Non Litigasi yang bisa menjangkau semua lapisan masyarakat termasuk keluarga WBP yang berada diluar rutan ini yang membutuhkan BANKUM GRATIS.

Semua WBP yang hadir beserta pejabat dan pegawai rumah tahanan negara yang mengikuti agenda penyuluhan Hukum ini tampak bersemangat sekali dan terlihat bahagia, dan dibuktikan ada beberapa pertanyaan yang diajukan saat pemberian materi berlangsung sehingga suasana sosialisasi tentang Undang-Undang Bantuan Hukum Gratis ini nampak hidup dan sukses dari awal sampai akhir acara.

Sebagai Pembina POSBAKUMADIN PROBOLINGGO dan POSBAKUMADIN KRAKSAAN yaitu Advokat Erlin Cahaya S. SH.MH., menyampaikan rasa bangga dan terus menerus memantau kegiatan penyuluhan Hukum ini mulai dari awal persiapan sampai dengan berakhirnya acara hari ini, dan harapannya adalah Pelayanan yang diberikan untuk semua WBP pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan  harus terus ditingkatkan dan semakin diberikan pelayanan terbaik disetiap aspek yang diperlukan WBP, karena banyak sekali WBP pada rumah tahanan negara Kelas IIB Kraksaan ini yang statusnya masih TERSANGKA dan TIDAK MEMILIKI PENASEHAT HUKUM UNTUK MENDAMPINGINYA SAAT BERSIDANG nanti, oleh karena ituh perlu adanya komunikasi aktif saat anggota POSBAKUMADIN baik Advokat dan Paralegalnya memberikan BANKUM GRATIS setiap harinya pada ruangan yang telah disediakan oleh negara pada rumah tahanan negara Kelas IIB Kraksaan ini.

Mengukir sebuah sejarah itu tidak mudah, dan menjadi bagian dalam sebuah perjuangan itu diperlukan pengorbanan dan komitmen tinggi sebagai bukti dedikasi diri dalam sebuah panggilan profesi, maka dari itu saya himbau kiranya semua anggota POSBAKUMADIN dapat terus meningkatkan kualitas dirinya masing-masing dan berkomunikasi serta berkoordinasi yang baik dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan sehingga kebutuhan akan pemenuhan Hukum semua WBP dapat terpenuhi.

Terlihat hadir anggota POSBAKUMADIN PROBOLINGGO, Advokat Juwito SH., bersama Paralegal Ferdian Ade Putra Pamungkas dan anggota POSBAKUMADIN KRAKSAANAdvokat Sakarsaning Pasti SH., Advokat Siti Nurmala Dewi SH., Advokat Atika SH., Pradipto Atmasunu SH.MH., Sujoko SH., dan Paralegal Rico yang kesemuanya tampak kompak dan semangat demi memberikan BANKUM GRATIS pada wbp yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan hari ini.

Demikianlah agenda kali ini berjalan lancar, sukses dan penuh manfaat karena WBP mendapatkan materi yang dibagikan yang memuat tentang isi dan penjelasan dari Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011 yang lengkap dengan alamat kantor POSBAKUMADIN PROBOLINGGO, alamat kantor POSBAKUMADIN KRAKSAAN beserta Nomor telepon dan WA anggota yang dapat dihubungi setiap saat.

Akhir kata bahwa nilai sebuah perjuangan itu adalah penuh dengan rasa ketulusan dan keikhlasan, karena tanpa dua hal tersebut maka sebuah pengorbanan tidak akan ada artinya, dan perlu disadari oleh semuanya bahwa hidup itu adalah kesempatan untuk terus berjuang dengan pengorbanan tiada henti untuk mencapai kemurnian hati yang sesungguhnya. Teruslah berjuang POSBAKUMADIN dan teruslah berbuat baik sampai akhir sehingga tetap menjadi baik sampai akhir. (ECS)

Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *