Solok (Varia Advokat), 01 Februari 2023 – Telah terlaksana Penandatanganan MoU kerjasama antara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN Solok) dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Solok berjalan dengan lancar pada Rabu 01 Februari 2023.
Kerjasama yang dilaksanakan dalam bidang hukum ini berupa bantuan hukum kepada mereka yang terjerat pidana namun tidak mampu untuk memakai jasa penasehat hukum karena keterbatasan ekonomi.
“Kami meminta kepada rekan-rekan dari POSBAKUMADIN Solok untuk memberikan pendamping hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara Indonesia yang notabenenya Indonesia adalah Negara Hukum.”ujar Kalapas Klas IIB Solok, Untung Cahyo Sidharto, A.Md.IP.SH.
Selain bantuan hukum, Kalapas Kelas IIB Solok meminta kepada Tim POSBAKUMADIN Solok untuk dapat memberikan bimbingan pencegahan pelanggaran hukum lagi dikemudian hari, dengan tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Solok, walaupun pelaksanaannya dilakukan secara sukarela dan tanpa terkecuali kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Solok.
“Diharapkan dengan adanya bantuan ini maka hak dan keadilan bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Solok dapat terpenuhi dengan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan Pancasila, yaitu sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena dihadapan hukum semua sama.”, ujarnya.
“Kami memberikan fasilitas, ruangan dan keperluan lainnya untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi COVID-19.”, tambahnya.
Bak gayung bersambut, ketua POSBAKUMADIN mengucapkan banyak terimakasih kepada Kalapas Klas IIB Solok atas kerjasama yang terjalin. Pelayanan kemasyarakatan di bidang hukum ini sangat dibutuhkan oleh warga binaan Lapas Kelas IIB Solok, karena rata-rata dari mereka dibawah garis kemiskinan. (VA-E)