Mataram (Varia Advokat), 24 Februari 2023 – Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Mataram melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, kabupaten Lombok Barat tentang “Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika”.
Kegiatan hukum ini adalah salah satu program Posbakumadin untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi pidana apa saja bagi pengguna narkotika dan bahaya narkotika bagi kehidupan bermasyarakat yang disampaikan oleh Narasumber I yang merupakan Hakim Karier di Pengadilan Negeri Mataram yaitu Bapak Lalu Moh Sandi Iramaya, SH dan Narasumber II oleh Ketua POSBAKUMADIN Mataram yaitu Advokat Abdul Hanan, SH.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Kantor Sekretariat POSBAKUMADIN Mataram yang dihadiri oleh masyarakat Desa Sandik dimana penyuluhan hukum tersebut disambut hangat dan baik oleh masyarakat Desa Sandik.
Dalam penyampaian materi yang disampaikan oleh Narasumber I yang merupakan Hakim Karier di Pengadilan Negeri Mataram yaitu Bapak Lalu Moh Sandi Iramaya, SH menyampaikan bahwa sanksi-sanksi pidana yang akan didapatkan oleh para pengguna narkotika adalah sesuai dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana dalam pasal-pasal tersebut memiliki peran tersendiri dalam mendakwa, menuntut dan menjatuhkan vonis hukuman bagi pengguna narkotika.
Narasumber II oleh Ketua POSBAKUMADIN Mataram yaitu Advokat Abdul Hanan, SH menyatakan bahwa akibat dari penggunaan narkotika tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri bagi penggunanya melainkan dapat merugikan orang lain dimana dampak yang ditimbulkan adalah uang dan harta benda habis terkuras, dikucilkan dalam lingkungan masyarakat dan dari pergaulan orang-orang baik, tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
Dari penyampaian materi yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut Ketua POSBAKUMADIN Mataram yaitu Advokat Abdul Hanan, SH menambahkan bahwa POSBAKUMADIN Mataram memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan dan Advokat Abdul Hanan, SH juga berharap agar masyarakat dapat mendapat banyak wawasan dan pengetahuan dari Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh POSBAKUMADIN Mataram terlebih terkait Narkotika.
Advokat Abdul Hanan, SH juga menyampaikan bahwa penyuluhan Hukum ini bukan kegiatan yang pertama kali dilakukan bahkan ini sudah menjadi komitmen POSBAKUMADIN dalam mengimplementasikan ndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma- cuma atau gratis kepada masyarakat.