Pesisir Barat (Varia Advokat), 28 Februari 2023 – Bertempat di Sunset Beach Hotel dan Resto Pekon way Redak kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Telah terlaksana Penandatanganan MoU Rutan Kelas II B Krui dengan POSBAKUMADIN Pesisir Barat.
Dihadiri oleh Kapala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung yakni Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, SH.MSi dan Hadir Pula KADIV Pelayanan hukum beserta jajaran kepala LP dan Rutan seluruh Provinsi Lampung, Ketua POSBAKUMADIN Pesisir Barat Advokat Yazmi Dona, SH.MM.MH.CLA.
Dalam sambutannya, M. Hendra Ibmansyah, SH menyampaikan bahwa Pemberian Bantuan Hukum kepada Warga Negara Khususnya Kelompok Masyarakat miskin merupakan upaya negara dalam memenuhi hak Warga Negara untuk kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan dihadapan hukum Secara teknis pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui Organisasi Bantuan Hukum. Guna suksesnya Pelaksanaan Bantuan Hukum di Provinsi Lampung.
Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata hanya untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang bermasalah didepan hukum, akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan bantuan hukum khususnya non litigasi melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum kepada masyarakat.
Advokat Yazmi Dona, SH.MM.MH.CLA mengatakan “Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini Kami pihak POSBAKUMADIN siap menjalankan Tugas sesuai dengan Perjanjian atau MOU yang disepakati, tentu menjalani Tugas Advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”. (VA-YD)