Padang (Varia Advokat), 28 Februari 2023 – Pada Selasa pagi tanggal 28 Februari 2023 bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Tinggi Padang, Advokat Refianos,SH selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) Sumatera Barat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Padang guna menyerahkan berkas/dokumen Calon Advokat PERADIN untuk permohonan dilaksanakan Penyumpahan Advokat.
Dalam kunjungan Sekretaris DPW PERADIN Sumatera Barat tersebut, diterima oleh staff Sekretariat Pengadilan Tinggi Padang yaitu Ibu Debbie dan Bapak Nasrul,SH. yang mewakili Plh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Padang, dalam pertemuan tersebut Sekretaris DPW PERADIN SUMBAR menyampaikan dan menyerahkan berkas/dokumen calon Advokat PERADIN SUMBAR yang akan disumpah.
Dengan senang hati pihak Pengadilan Tinggi yang di wakili oleh Ibu Debbie dan Bapak Nasrul,SH. menerima berkas/dokumen calon Advokat PERADIN tersebut dan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas.
Dengan diajukannya penyumpahan Advokat PERADIN SUMATERA BARAT, maka jumlah keanggotaan ADVOKAT PERADIN di Sumatera Barat terus bertambah dan akan tersebar di Kabupaten/Kota Sumatera Barat, yang nantinya akan menambah “energi baru” bagi lembaga konsentrasi PERADIN yaitu Organiasi Bantuan Hukum PERADIN diantaranya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), BANTUAN HUKUM GERADIN dan BANTUAN HUKUM PAWIN yang kesemuanya merupakan organisasi sayap PERADIN sebagai wujud pengabdian atau bhakti terhadap negeri dan Bhakti kepada masyarakat Indoensia.
PERADIN selalu mengedepankan misi selain sebagai organisasi advokat juga sebagai Lembaga Sosial yang merupakan akses keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan serta juga sebagai lembaga Sosial yang memberikan Penyuluhan-Penyuluhan Hukum guna mencerdaskan masyarakat indonesia umumnya dan masyarakat Sumatera Barat khususnya dalam penyelesaian masalah-masalah hukum sebagaimana tuntutan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yaitu Pasal 22 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1) ;
“Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Telah diketahui oleh masyarakat Sumatera Barat bahwa lembaga konsentrasi PERADIN sebanyak 3 (tiga) organisasi Bantuan Hukum yakni Pos Bantuan Hukum Indonesia (POSBAKUMADIN) yakni POSBAKUMADIN Koto Baru, POSBAKUMADIN Solok, POSBAKUMADIN Kabupaten Dharmasraya dan POSBAKUMADIN Kabupaten Pasaman Barat yang telah lulus verifikasi dan dipercaya oleh Kanwil Menkumham Provinsi Sumatera Barat melalui MoU untuk membantu masyarakat miskin (prodeo) di wilayah masing-masing kabupaten/kota. (Refianos)
SALAM PERADIN “Fiat Justitia Ruat Coelum”