Wates (Varia Advokat), 04 Maret 2023 – Pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2023 telah terlaksana kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 bertempat di GSJA Wates Blitar, sebagai wujud MoU antara PPA 793 GALILEA dengan PAWIN (Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia).
Dalam kesempatan kali ini hadir secara langsung KETUM PAWIN Advokat Erlin Cahaya S, SH.MH., sebagai Narasumber yang mensosialisasikan tentang BANKUM GRATIS sebagai wujud implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 yang dikaitkan dengan pola asuh anak dimana marak terjadi tindak pidana kekerasan baik yang dialami oleh anak-anak maupun orang tua sehingga diharapkan dapat diminimalisir terjadinya perbuatan yang melanggar hukum baik pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Dalam kesempatan ini, telah hadir 180 peserta yaitu orang tua atau wali murid anak didik PPA (Pusat Pengembangan Anak), dimana Bapak Denson Sumbayak sebagai Koordinator PPA 793 GALILEA Wates Blitar yang memiliki 20 orang Mentor dan Tutor, dan PPA 793 Galilea Wates Blitar ini telah dipercayakan mendidik dan membimbing 186 Anak-anak yang dibagi dalam beberapa kelas sesuai usianya dalam pengajarannya dimana Anak-anak tersebut multi etnis latar belakangnya mulai dari yang beragama Islam, Kristen dan Hindu, dan telah mencapai banyak prestasi dalam kegiatan belajar disekolahnya masing-masing.
Semua peserta yang hadir sangat antusias saat mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan, karena bagi mereka Undang-Undang ini adalah hal yang baru didengar dan baru diketahui oleh masyarakat yang ada di Desa Wates Blitar walaupun sejak Tahun 2011 Undang-Undang ini telah disahkan dan diberlakukan.
Bahkan peserta pun menyampaikan bahwa belom pernah ada sosialisasi dan penyuluhan hukum semacam ini selama ini, sehingga semua peserta baru menyadari bahwa ada HAK orang-orang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan supaya semua lapisan masyarakat wajib tahu akan Hak dan Kewajibannya sebagai warga sipil sehingga dapat tercipta Desa Sadar Hukum karena masyarakatnya yang benar-benar dapat memahami aturan hukum yang berlaku dan tidak lagi berbuat melanggar hukum yang dapat meresahkan dan merugikan orang lain baik dalam ruang lingkup keluarganya, masyarakat, bangsa dan negaranya.
Bahkan Ketum PAWIN juga menyampaikan bahwa di Blitar sudah ada POSBAKUMADIN BLITAR yang telah Terakreditasi Kemenkumham R.I. yang mana ada anggota PAWIN juga disana yang siap akan selalu membantu apabila ada permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Blitar, dan alamat kantornya serta contact personnya sudah ada dalam materi yang dibagikan kepada peserta yang bisa dibawa pulang, sehingga semua peserta dapat mempelajari Undang-Undang ini dan dapat menghubungi sesuai dengan alamat dan nomor HP yang dicantumkan.
Demikianlah kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini berlangsung sangat menarik, karena disela-sela pemaparan materi yang disampaikan, banyak diberikan contoh-contoh kasus yang sudah pernah ditangani termasuk penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi semua peserta baik wali murid maupun penyelenggara sehingga dapat menjadi upaya preventif ibarat sedia payung sebelum hujan.
Sebuah ilmu pengetahuan akan terus berkembang dengan berjalannya kemajuan jaman, dan Ketum PAWIN berharap dengan adanya kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun semua pihak dapat berperan aktif dalam penegakkan hukum yang terjadi disekitar kita, sehingga kita dapat menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama, karena pada hakekatnya sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang dapat berguna, bermanfaat dan berdampak positif bagi sesamanya, walaupun pendidikannya tinggi, jabatan pun setinggi-tingginya tetap takkan ada artinya bila tidak bermanfaat bagi sesamanya, untuk itulah mari kita semua berlomba-lomba menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama, agama, bangsa dan negara sehingga kita didapati selalu baik dan tetap menjadi baik sampai akhir.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini ditutup dengan tepuk tangan meriah oleh semua peserta yang hadir, sehingga kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung dan tidak ada lagi tindak kejahatan, serta tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak, mengingat anak-anak adalah generasi penerus bangsa, aset bangsa yang wajib untuk dilindungi, dididik dan dibimbing menjadi manusia yang berakhlak mulia.
Salam Juang PAWIN “STOP KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA” (ECS).