Bitung (Varia Advokat), 06 Maret 2023 – Pedagang pasar adalah masyarakat kecil yang perlu diadvokasi dan dilindungi oleh lembaga bantuan hukum, agar hak-haknya terpenuhi. Hal Ini ditegaskan Ketua Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Kota Bitung Advokat Erick Tengor, SH.CLA, dalam kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan Bantuan Hukum, dihadapan Puluhan perwakilan Pedagang Pasar yang tergabung dalam Organisasi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI ) Bitung, di sekretariat DPD Appsi, Tinombala, 06 Maret 2023, tadi malam.
Erick Tengor dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa pedagang perlu memahami dan mengetahui kewajiban dan hak hukumnya. Karenq itu perlu adanya lembaga bantuan hukum yang menjadi alat perjuangan dan sosilisasi.
Karena itu secara tegas Posbakumadin siap mendampingi dan mengadvokasi seluruh kegiatan perlindungan kepada Pedagang Pasar Bitung, terutama bagi mereka yang tergabung didalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI.
“Sebagai lawyer (pengacara) dan pimpinan POSBAKUMADIN Kota Bitung, maka kami menyatakan siap dan bersedia mendampingi setiap pedagang pasar dalam kepentingan hukumnya, untuk memperjuangkan hak-hak sebagai pedagang pasar “. Tegas Tengor.
Pada kesempatan penyuluhan tersebut, Advokat Erick Tengor menjelaskan, bahwa pedagang pasar adalah warga masyarakat umum, yang perlu diberikan pemahaman hukum dan perlindungan. Terutama untuk menjaga kelangsungan hidup profesinya. Sebagai tulang punggung keluarga, banyak kepentingan pedagang yang harus diperjuangkan. Advokat Erick Tengor yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indodnesia – DPC PERADIN Bitung Menegaskan, kami siap menjalankan fungsi advokasi kepada pedagang. Apalagi mendengar dan melihat perkembangan pengelolaan pasar saat ini yang dilakukan Perumda Pasar Bitung. Banyak informasi publik yang mengesankan, bahwa pedagang selalu berada dalam posisi yang lemah.
”Kalau tidak mendapatkan pendampingan hukum dengan maksimal, maka Pedagang pasar tentu akan berada pada posisi lemah dihadapan pengelola pasar” tegas Erick Tengor Kepada Media.
Pada kesempatan itu Advokat Erick Tengor juga Memperkenalkan sejumlah Advokat Senior yang tergabung dalam POSBAKUAMDIN Bitung, dan siap bekerjasama dengan APPSI. diantaranya Advokat Albert Montung SH, Advokat Johnson Sengke SH, dan Paralegal Yosfendi Maleta SH, S.Sos, dan Advokat Meily Salim SH.MH.
Erick Tengor Menegaskan, bahwa sumber daya POSBAKUMADIN cukup mumpuni dengan pengalaman dengan masing-masing latar belakang mereka, untuk membela pedagang pasar Bitung.
Tanggapan haru dan syukur ditunjukan perwakilan pedagang dalam pertemuan tersebut. Ketua DPD APPSI Kota Bitung Kh. Ust. Hairrudin Bandu S.sos dalam sambutannya mengucapkan, terimakasih kepada POSBAKUMADIN, yang sudah terpanggil untuk membantu dan melindungi pedagang pasar Bitung.
“Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum ini, bagaikan jawaban ditengah pergumulan pedagang pasar saat ini. Karena itu saya mewakili seluruh pengurus dan pedagang pasar Kota Bitung mengucapkan terimakasih”. Kata Bandu.
Bandu menghimbau kepada seluruh pimpinan komisariat Appsi untuk mensosialisasikan keberadaan POSBAKUMADIN dengan APPSI, agar seluruh pedagang pasar bisa diadvokasi dan dilindungi. (VA)