Fiat Justitia Ruat Coelum

Bangli (Varia Advokat), 14 Maret 2023 – Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Maret 2023 telah terlaksana agenda Penyuluhan Hukum Gratis dan Sosialisasi Undang-Undang BANKUM Nomor 16 Tahun 2011 kepada 60 WBP rehab yang berada pada LAPASTIK Kelas IIA Bangli.

Anggota Advokat dan Paralegal yang tergabung dalam POSBAKUMADIN BALI kali ini bersama dengan 25 Mahasiswa dari Universitas Warmadewa yang magang terlihat kompak bersama-sama bersemangat memberikan BANKUM GRATIS demi pengabdian bagi Negeri bagi WBP supaya akses keadilan dapat dirasakan oleh semua WBP yang berada pada LAPASTIK Kelas IIA BANGLI dimana saat ini jumlah WBP nya lebih dari 1000 orang.

Saat Narasumber menyampaikan paparannya, Advokat Erlin Cahaya S.SH.MH., tidak lupa berpesan kepada semua peserta bahwa sekalipun saat ini semuanya sudah vonis hukumannya, bukan berarti tidak ada masalah setiap harinya dan bukan pula berarti keluarga yang berada diluar juga terbebas dari masalah hukum. Untuk itu dengan adanya Undang-Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 ini dapat menjadi akses persamaan hak Konstitusi semua WBP yang tidak mampu membayar jasa kuasa hukumnya.

 

Bahkan saat dibuka sesi tanya jawab pun Advokat I Ketut Tabah Satria Tantra SH.MH., selalu memberikan jawaban yang tegas dan lugas sehingga WBP tidak perlu merasa minder atau merasa terkucil kan karena permasalahan hukum yang dihadapi saat ini, karena pada hakekatnya manusia diciptakan sebagai mahluk sosial yang wajib tolong menolong bagi sesama manusia yang lainnya.

Tampak hadir pula Advokat Ni Kadek Candra Dewi SH., dan Advokat Imran SH., kompak sepakat akan selalu membantu semua wbp mulai dari konsultasi hukum sampai pendampingan BANKUM pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dan terlihat sigap dua anggota Paralegal POSBAKUMADIN BALI yaitu Paralegal I Made Yasa Wahyuda, SH dan Paralegal I Nyoman Kerthia Wahyudi, SH membantu keperluan administrasi kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan WBP untuk mendapatkan fasilitas BANKUM GRATIS dari POSBAKUMADIN BALI.

Bahkan sejak ditandatanganinya MoU POSBAKUMADIN BALI dengan LAPASTIK Kelas IIA BANGLI, maka LAPASTIK Kelas IIA BANGLI akan membantu memberikan fasilitas semaksimal mungkin kepada semua WBP untuk mendapatkan akses keadilan supaya asas equality before the law itu dapat dirasakan semua warga negara Indonesia, tidak terkecuali semua WBP yang saat ini berada pada LAPASTIK Kelas IIA BANGLI ini.

Demikianlah kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011 dirasakan suatu hal yang baru dan pengalaman yang baru pula bagi 25 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang turut serta mengikuti kegiatan ini, dan harapannya adalah semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, dan kegiatan ini terus berlangsung kontinyu tidak berhenti sampai disini saja, mengingat wbp masih amat sangat memerlukan bantuan hukum dari semua pihak.

Akhir kata perjuangan POSBAKUMADIN BALI demi penegakkan hukum di Indonesia ini tidak akan pernah padam dan akan terus bergelora dan terus semangat, karena suatu perjuangan adalah adalah sebuah proses pengorbanan dalam menjalani kehidupan ini, sehingga tidak ada kata lelah dan menyerah untuk terus Berjuang dan berjuang sampai keadilan dapat dirasakan oleh semua warga negara Indonesia tercinta ini.

Kegiatan hari ini diakhiri dengan tepuk tangan riuh gembira dari semua peserta yang hadir dan diabadikan dengan dokumentasi bersama-sama sebagai bagian dari sejarah perjuangan hukum. (ECS)

Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembodohan dan Pembohongan Hukum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *