Fiat Justitia Ruat Coelum

Jakarta (VARIA ADVOKAT) – Tim Kelompok Kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Alfik Abdullah untuk melaksanakan Verifikasi Faktual Dokumen/Lapangan Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024 pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Jakarta Pusat, Selasa (28/09/2021).

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi kali ini Tim Kanwil Kemenkumham Jakarta Pusat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan faktual lapangan secara langsung pada Kantor Posbakumadin tersebut yang dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sesuai yang telah ditetapkan.

Verifikasi faktual ini merupakan rangkaian akhir dari proses akreditasi pemberi bantuan hukum 2022-2024. Selain itu tim kanwil juga memantau secara langsung personil Posbakumadin Jakarta Pusat dan kesesuaian dokumen yang di upload pada SID Bankum sehingga dapat dipastikan kesiapan masing-masing LBH dalam memberi bantuan hukum kepada masyarakat nantinya.

Melalui kegiatan ini Alfik Abdullah berharap agar dapat menghadirkan pemberi bantuan hukum yang berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ini juga merupakan target capaian dari kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham Jakarta terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat terwujud, tutup Alfik Abdulah.

Posbakumadin sendiri mempunyai tujuan yang tidak lain adalah memberikan jaminan dan memenuhi hak dan penerimaan bantuan agar masyarakat mendapatkan akses keadilan seadil-adilnya, dan juga membantu masyrakat semakin mudah mencari keadilan seadil-adilnya, menampung keluhan dan laporan dari masyarakat.

Selain itu Posbakumadin dalam menjalakan tugasnya selalu memperhatikan SEMA tahun 2010 Pasal 25 yang berbunyi, jasa bantuan hukum berupa pemberian informs,konsultasi dan nasihat serta penyedian advokat pendampingan secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka atau terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. (VA-FR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *