Jakarta, (Varia Advokat), 6 April 2023 – Kenakalan anak atau dapat disebut juvenile delinquency lagi marak di masyarakat. Kenakalan remaja adalah segala perbuatan melanggar aturan dalam masyarakat yang dilakukan remaja. Contoh kenakalan remaja adalah berkelahi, bolos sekolah, hingga penyalahgunaan narkoba.
Seorang remaja masih memiliki kejiwaan yang labil, dan oleh sebab itu kelabilan jiwa inilah yang menyebabkan sering kali mereka bertindak mengganggu ketertiban bahkan mengancam keselamatan orang lain.
Dasar hukum Negara Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan hukum untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya Kekerasan Terhadap anak yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jenis Kekerasan Terhadap Anak yaitu Kekerasan fisik , seperti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat seperti menampar, memukul,, memutar lengan, menikam, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata dan pembunuhan.
Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual, seperti pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik, perkataan-perkataan porno, tindakan tidak senonoh.
Kekerasan Ekonomi, segala pemanfaatan potensi yang dimiliki anak untuk keuntungan dan kepentingan pribadi dan/atau kepentingan orang lain;
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka, BPHN mengadakan kegiatan “BPHN MENGASUH” berupa aktivitas Pengasuhan kepada seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA terhadap Hukum dan pancasila.
Urgensi dan latar belakangnya adalah [1]. Kesenjangan rasio antara jumlah murid dan guru; [2]. Ketidak merataan persebaran guru di seluruh wilayah Indonesia; [3]. Polemik status guru (ASN, PPPK, dan Honorer); [4]. Kondisi kenakalan siswa bahkan mengarah pada pemidanaan; [5]. Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum di Lapas/Rutan; [6]. Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum yang didampingi oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan “BPHN MENGASUH” dilaksanaan rentang waktu 1 bulan dengan mempertimbangkan jadwal akademik sekolah. Dimulai tanggal 20 Maret 2023 hingga tanggal 14 April 2023.