Fiat Justitia Ruat Coelum

Weda (Varia Advokat), 11 Mei 2023 – Memaksimalkan Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan, POSBAKUAMDIN Kota Tidore sepakati Perjanjian Kerjasama dengan Rutan Kelas IIB Weda. Kerjasama ini sebagai bentuk Pelayanan bantuan hukum cuma-cuma serta membantu warga binaan Rutan Kelas II B Weda dalam persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Pemberian Bantuan Hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) adalag lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara gratis bagi kalangan tidak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Penandatanganan PKS ini langsung dilaksanakan oleh Kepala Rutan Weda Bapak Nurchalis selaku pihak Pertama dan Ketua POSBAKUMADIN Kota Tidore Advokat Rusdi Bachmid, SH.MH selaku Pihak kedua.

Dengan disepakatinya kerjasama ini menandakan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Weda Kemenkumham Malut dapat menerima bantuan hukum sesuai dengan point-point yang telah ditetapkan antar kedua belah pihak. (RB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *