Pamekasan (Varia Advokat), 31 Maret 2023 – Setelah pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir pelaksanaan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lapas Kelas IIA Pamekasan sempat tertunda, pada hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023 terlaksana dengan baik, Penandatangan MoU ini sebagai komitmen POSBAKUMADIN Pamekasan dalam memberikan pelayanan Bantuan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Dalam sambutannya Kepala Lapas kelas IIA Pamekasan Bapak Seno Utomo, mengucapkan terima kasih kepada POSBAKUMADIN Pamekasan atas kerjasamanya yang dilanjutkan pada hari ini, semoga dengan adanya kerjasama Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini bisa terealisasi dengan baik prosedur penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Kelas II A Pamekasa. Seno Utomo juga berharap warga binaan Lapas bisa memanfaatkan kerjasama ini dengan baik.
Ketua POSBAKUMADIN Pamekasan, Advokat Muhammad Tohir, SH.MH. mengatakan MoU dengan Lapas Kelas IIA Pamekasan pernah dilaksanakan oleh Ketua POSBAKUMADIN sebelumnya yaitu (alm) Abdul Fatah, SH. Sehingga kerjasama pada hari ini merupakan kerjasama yang kedua kalinya.
“ini yang kedua kalinya kami bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Pamekasan” jelasnya usai penandatanganan MoU pada hari Rabu (31/5).
“TIM Advokat dari POSBAKUMADIN Pamekasan dapat membantu, mendampingi dan memberikan konsultasi hukum serta memenuhi hak-hak warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam proses hukum yang sedang dihadapi” ucapnya.
Isi dari perjanjian kerjasama antara Kalapas Kelas IIA Pamekasan dan POSBAKUMADIN Pamekasan Sepakat Membuat Memorandum Of Understanding Tentang Kerja Sama Penyediaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Untuk Melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 Jo. Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dalam Pelaksanaannya Pihak Pertama menyiapkan Advokat Pemberi Bantuan Hukum dan Pihak Kedua Memfasilitasi dalam penyelenggaran bantuan hukum bagi warga Binaan Lapas Klas IIA Pamekasan.
Setelah penandatanganan MoU acara dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum kepada warga Binaan Lapas Klas IIA Pamekasan. Dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan”. (MT)