Fiat Justitia Ruat Coelum

Bali (VARIA ADVOKAT) – Advokat Profesional yang dimaksud dengan Mandatory Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 khususnya pada Pasal-22 ayat(1) “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu” dan ayat(2) “Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebagai dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah” juga ikut serta (jis) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara cuma-cuma.

Untuk mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum dalam kehidupan berma-syarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai Profesional yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping instansi penegak hukum seperti hakim, penuntut umum, dan penyidik.

Advokat wajib Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bukan merupakan belas kasihan, tetapi lebih kepada penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Pemberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (justice for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur system peradilan sebagai Pilar menegakkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perkara yang dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perkara di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Bantuan hukum secara cuma-cuma diberikan pula bagi perkara Non-Litigasi (Kasus diluar Pengadilan).

PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) melaksanakan Secara Murni dan Konsekwen Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 dengan membangun kembali Management POSBAKUM PERADIN yang didirikan “1980” dan berubah nama menjadi POSBAKUMADIN pada tahun “2011” dengan Motto “Anti Pemobodohan dan Pembohongan Hukum” sebagai “Bhakti Untuk Keadilan” yang pada saat ini melaksanakan Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka [MBKM] dan Pelatihan Dasar Paralegal untuk masyarakat guna menciptakan “Desa Sadar Hukum” di Provinsi Bali, tepatnya Kabupaten Jembrana 12 Oktober 2021 untuk selengkap-nya simak pada Video aquo. (HYR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *