Denpasar, 14 Agustus 2023 – Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari ini Senin tanggal 14 Agustus 2023, mulai pukul 13.00 WITA Advokat Ropaun Rambe, M.AD Ketua Umum PERADIN telah resmi melantik Peserta Advokat PERADIN Bali, didampingi Advokat Erlin Cahaya S, SH.MH Pembina DPW PERADIN Bali dan Advokat Dewa Gede A Semarabawa, SH.MH, Advokat Imran, SH, Pengurus POSBAKUMADIN beserta Advokat PERADIN Wilayah Provinsi Bali di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Denpasar jalan Tantular Barat No. 1 Denpasar.
Semua Undangan yang hadir tampak mengikuti prosesi demi prosesi agenda hari ini dengan penuh khidmat, dan semuanya terlihat rapih yang menunjukkan bukti bahwa marwah Pengadilan Tinggi Denpasar harus dipatuhi dan dihormati demi suksesnya acara yang diselenggarakan oleh DPW PERADIN Bali.
Ketua Umum PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Advokat Ropaun Rambe memberikan orasi kepada 24 Advokat yang baru dilantiknya, supaya semuanya benar-benar dapat mengimplementasikan pasal 22 Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023, yaitu bahwa sebagai bukti nyata seorang Advokat itu profesional bukan kaleng-kaleng atau abal-abal maka harus dibuktikan dengan bukti nyata yaitu aktif pada 3 lembaga PERADIN diantaranya ada POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN & BANKUM PAWIN, sehingga bukan hanya terlihat oke dalam berpakaian dan bergaya akan tetapi oke juga dalam memberikan pengabdian kepada Negara dalam membantu masyarakat termarginal dalam hal pendampingan hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi Yang Mulia H. Mochamad Hatta, SH.MH., menyampaikan dalam sambutannya bahwa seorang Advokat ituh harus tetap Profesional dalam menjalankan tugas profesinya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan, karena sebagai salah satu pilar negara Aparat Penegak Hukum, seorang Advokat itu tidak boleh membedakan kliennya demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sehingga tidak boleh menjanjikan sesuatu atau apapun juga kepada kliennya terhadap perkara yang sedang ditanganinya.
Demikian pula disampaikan oleh Ketua DPW PERADIN Bali yaitu Advokat Dewa Agung Semarabawa SH.MH., bahwa DPW PERADIN Bali akan selalu menjadi tempat belajar terbaik di Bali, sehingga Advokat PERADIN BALI semuanya aktif melalui POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN & BANKUM PAWIN dalam rangka bukti dedikasi terbaik kepada semua lapisan masyarakat dalam hal pendampingan hukum baik Pidana, Perdata, PTUN maupun Pendampingan hukum lainnya diluar persidangan.
Saat semua Advokat bersumpah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, tampak suasana hening penuh khidmat dan amat sangat terasa sakral nya karena satu persatu membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Sumpah (BAS) masing-masing, yang ditandatangani oleh 2 orang saksi yaitu Saksi I oleh Bapak Hartono SH.MH., dan Saksi ke-2 oleh Bapak Sihar Hamonangan Purba, SH.MH., yang tampak kompak sebagai Pejabat pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Advokat Dewa Gede A. Semarabawa, SH.MH selaku Ketua DPW PERADIN Bali mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kinerja Panitia dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang sangat membantu dan transparan, Pengadilan Tinggi Denpasar sangat melek digital, dalam pendaftaran permohonan sumpah advokat dilangsungkan secara online : http://si-alay.pt-denpasar.go.id/auth/login, pendaftaran harus mempunyai badan hukum yang terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI. Tutup Advokat Dewa.
Seusai pelaksanaan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ke-24 Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), tak lupa semuanya berfoto bersama dengan Panitia, Pengurus DPP PERADIN, Pengurus DPW PERADIN BALI, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, juga kedua saksi dari Pengadilan Tinggi Denpasar.
Semuanya tampak bahagia yang terpancar dari raut wajah masing-masing Advokat, dan diucapkan Selamat kepada semua Advokat PERADIN untuk mulai berjuang menjalankan profesi tugas mulianya.
Semua pengabdian akan terukir indah melalui proses yang tidak mudah, untuk itu diperlukan semangat yang terus menerus menyala dan tak pernah padam agar tertoreh dalam sejarah bahwa seorang Advokat adalah Pejuang kebenaran dan keadilan, walaupun terkadang banyak sekali duri dan kerikil tajam yang harus dilalui, namun semua itu takkan pernah menyurutkan semangat juang seorang Advokat yang profesional.(ECS)
Dalam Juang PERADIN “Fiat Justitia Ruat Coelum.