Fiat Justitia Ruat Coelum

Probolinggo (Varia Advokat), 02 Januari 2024 – Mengawali hari pertama kalender bulan Januari 2024 bertempat di ruangan pelayanan Lapas Probolinggo pada hari ini, Selasa tanggal 02 Januari 2024 telah terlaksana agenda Penandatanganan Kerjasama MoU antara POSBAKUMADIN Probolinggo dengan Lapas Probolinggo Kelas IIByang sekaligus melaksanakan kegiatan Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Hadir secara langsung Kalapas Probolinggo yaitu Bapak Dadang Rais Saputro, A.Md.IP.,SH.MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN Probolinggo adalah wujud Negara hadir untuk memberikan akses keadilan kepada semua warga binaan Lapas Probolinggo, untuk itu semua warga binaan pemasyarakatan Probolinggo ini dapat menggunakan fasilitas ini dengan baik karena semua pelayanan yang diberikan adalah GRATIS tanpa dipungut biaya sepeserpun, dan pelayanan bantuan hukum ini dapat berupa Litigasi dan Non Litigasi sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Demikian pula hal senada disampaikan oleh Ketua POSBAKUMADIN Probolinggo yaitu Advokat Erlin Cahaya S.SH.MH., mengucapkan terimakasih kepada Lapas Probolinggo yang telah bekerjasama dengan baik sejak tahun 2013, sejak POSBAKUMADIN Probolinggo dinyatakan Lulus Akreditasi dan Verifikasi sebagai satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Kemenkumham Republik Indonesia untuk wilayah Hukum Kota dan Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu semua warga binaan Lapas Kelas II B Probolinggo tidak perlu berkecil hati dan tidak perlu merasa minder dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya saat ini, karena POSBAKUMADIN Probolinggo akan memberikan layanan bantuan hukum Gratis juga untuk keluarga warga binaan yang mungkin sedang menghadapi permasalahan hukum.

Saat disampaikan materi tentang Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 ini, ternyata masih banyak yang belum tahu bahkan belum pernah mendengar tentang Undang-Undang Bankum ini, padahal Undang-Undang ini sudah disyahkan sejak tahun 2011, dan sekarang sudah menginjak tahun 2024, berarti sudah 13 tahun sejak Undang-Undang ini disyahkan oleh negara sebagai payung hukum untuk warga miskin/termarginal, ternyata masih banyak warga negara yang tidak tahu bahwa ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan hukum bagi warga miskin yang tidak mampu membayar jasa seorang pengacara/penasehat hukum.

Sontak saat materi dipaparkan, semua peserta penyuluhan Hukum terlihat sangat serius menyimak apa yang disampaikan oleh Narasumber, karena bagi mereka adalah hal yang baru mereka dengar bila ada jasa bantuan hukum gratis dari Negara, yang dimana pembiayaan nya sudah dialokasikan dalam APBN dan APBD, sehingga sebagai masyarakat awam hukum sangat terbantu dengan informasi sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 ini.

Semua anggota POSBAKUMADIN Probolinggo terlihat kompak saat membagikan materi dan konsumsi dalam kegiatan ini, dan terlihat Advokat Hairus, SH., Advokat Dimas Rizqi Afnan Al Fichry SH., Paralegal Ferdian Ade Putra Pamungkas, Paralegal Gatot Widodo, Paralegal Farhan Ahmad Setiyadin Putro SH., sebagai team POSBAKUMADIN Probolinggo sangat bangga menjadi bagian dalam kegiatan Non Litigasi kali ini, sehingga awal kegiatan berkarya di awal bulan Januari 2024 sangat memberi manfaat positif bagi semuanya terkhusus warga binaan Lapas Probolinggo.

Bahkan saat ada sesi tanya jawab, semua peserta nampak aktif menanyakan dan berkonsultasi langsung terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, sungguh suatu pemandangan yang mengharukan karena dinginnya dinding Lapas Probolinggo tidak menyurutkan semangat mereka untuk mendapatkan secercah harapan guna mendapatkan penasehat hukum gratis dan pendampingan hukum selama proses mereka bersidang sampai dengan vonis dibacakan mereka tidak merasa sendirian.

Demikianlah suasana hari ini nampak bahgia dan terlihat di wajah mereka semua yang hadir sebagai peserta Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum sebagai suatu harapan baru bagi mereka. Ibarat fajar menyingsing di pagi hari dibalik jeruji besi Lapas Probolinggo, masih ada secercah harapan untuk masa depan yang lebih baik sehingga masih ada kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi sebagai manusia ciptaan Tuhan yang berakhlak mulia, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga, sesama dan bangsa negara Indonesia.

Harapan dengan dilaksanakannya kegiatan ini adalah tidak ada lagi masyarakat yang buta hukum atau awam hukum, namun diharapkan semua orang bisa sadar hukum sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan yang ada di masyarakat. Jalan tak selalu rata, begitu juga langit tak selalu biru, demikian pula semua manusia pasti pernah salah dan khilaf, sehingga semuanya dapat mengambil hikmah disetiap kejadian yang menimpa, dan tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya, selama masih ada nafas kehidupan ditubuh ini berarti masih ada kesempatan dan harapan untuk dapat meraih cita dan asa, tetaplah berjuang, tetaplah semangat dan jangan pernah ada kata menyerah untuk sebuah perjuangan, karena tidak ada perjuangan yang sia-sia dalam hidup ini.

Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. (ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *