Bondowoso (Varia Advokat), 08 Januari 2024 – Pada hari ini, Senin tanggal 08 Januari 2024, tepat pkl. 10.00 WIB telah terlaksana agenda Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama terkait layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso dengan POSBAKUMADIN Bondowoso yang dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Karyawan/ti Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso beserta team pemenang lelang layanan POSBAKUM yaitu POSBAKUMADIN Bondowoso.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso yaitu Bapak Dr. Handry Argatama Ellion, SH.S.FIL.MH menyampaikan bahwa pemenang lelang layanan POSBAKUM Tahun Anggaran 2024 kali ini adalah POSBAKUMADIN Bondowoso dimana telah dilaksanakan test uji kualifikasi, wawancara dan seleksi administrasi oleh panitia seleksi secara terbuka, transparansi dan semuanya dapat dilihat melalui situs Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso.
Oleh karena itu besar harapan Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso bahwa POSBAKUMADIN Bondowoso ini dapat bekerjasama dengan baik dan meningkatkan layanan POSBAKUM sebagai layanan bantuan hukum prodeo untuk membantu masyarakat pengunjung Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso. Tak lupa Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso menyampaikan rasa terimakasih atas support dan kehadiran Pembina POSBAKUMADIN Bondowoso dari Pusat juga team POSBAKUMADIN cabang yang lainnya yang juga turut hadir pada hari ini sebagai bentuk kebersamaan dalam membantu kinerja POSBAKUMADIN Bondowoso sebagai Mitra Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso.
Ketua POSBAKUMADIN Bondowoso Advokat Lasiman SH., dalam sambutannya pun menyampaikan rasa syukur dan Terima kasih kepada Panitia Seleksi layanan jasa POSBAKUM, Bapak Ketua, Bapak Panitera, Sekertaris dan semua jajaran Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso, yang telah memberi kepercayaan kepada POSBAKUMADIN Bondowoso untuk memberikan layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso, sehingga POSBAKUMADIN Bondowoso dapat mewujudkan bhakti pada keadilan demi rasa pengabdian pada Negeri tercinta Indonesia di wilayah hukum Bondowoso.
InsyaAllah dengan dedikasi terbaik POSBAKUMADIN Bondowoso akan membantu Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso untuk meningkatkan mutu layanan POSBAKUM dan menjaga nama baik Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso untuk masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum secara GRATIS baik prodeo maupun probono.
Turut hadir secara langsung menyaksikan agenda Penandatanganan MoU kali ini yaitu Pembina POSBAKUMADIN Bondowoso Advokat Erlin Cahaya S, SH.MH., menyampaikan rasa bangga dan memberikan support kepada semua anggota POSBAKUMADIN Bondowoso baik Advokat dan Paralegal nya, supaya mulai sejak hari ini semuanya harus lebih semangat lagi, lebih inovatif lagi dan lebih maksimal lagi dalam berkarya, karena amanah yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso adalah sebuah kepercayaan yang harus dibuktikan dengan kinerja terbaik dari POSBAKUMADIN Bondowoso.
Harapannya bahwa POSBAKUMADIN Bondowoso dapat menambah anggota Advokat dan Paralegal sesuai dengan Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, sehingga POSBAKUMADIN Bondowoso dapat lebih luas lagi memberikan sosialisasi tentang layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso pada ruangan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kelas IB Bondowoso.
Agenda hari ini benar-benar adalah suatu moment yang bersejarah bagi POSBAKUMADIN Bondowoso khususnya untuk mengukir sebuah prestasi dalam hal pengabdian bagi bangsa dan negara demi bhakti pada keadilan. Sebuah prestasi akan dapat diraih melalui proses perjuangan yang tidak pernah putus dan proses pembelajaran yang terus menerus, untuk itu tidak ada kata putus asa ataupun kata menyerah demi sebuah perjuangan, karena bagaimanapun juga yang namanya berjuang pasti membutuhkan tenaga, waktu dan cucuran keringat sampai nafas ini terhenti selamanya. Lelah boleh namun tidak pernah ada kata menyerah, terus melangkah dengan komitmen dan dedikasi terbaik POSBAKUMADIN Bondowoso karena kerja keras tidak pernah menghianati hasil.
Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. (ECS)