Fiat Justitia Ruat Coelum

Situbondo (Varia Advokat), 02 Januari 2024 – Bertempat di Aula Media Center Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo, telah terlaksana agenda penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara POSBAKUMADIN Situbondo dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo berlangsung khidmat, tertib dan lancar.

Dalam ceremonial kali ini tampak kompak semua yang hadir terlihat bahagia dengan penuh rasa syukur mengingat POSBAKUMADIN Situbondo kembali menjadi pemenang lelang penyedia jasa layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo untuk tahun anggaran 2024, karena POSBAKUMADIN Situbondo sejak tahun 2021 sudah terbukti dapat menjadi Mitra yang baik dalam hal penyedia jasa layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo ini.

Tampak hadir secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo Bapak Achmad Rasjid SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN Situbondo harus dapat meningkatkan layanannya untuk tahun anggaran 2024 ini, karena selama 3 tahun kemarin dengan support dari Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN dapat terlihat dengan jelas kerja nyata POSBAKUMADIN Situbondo yang sudah dinilai baik dapat membuktikan kembali sebagai pemenang lelang untuk layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo, sehingga harus bisa melebarkan sayap untuk mendukung program-program kerja Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas khususnya wilayah hukum Situbondo terkait layanan bantuan hukum gratis yang ada pada ruangan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua POSBAKUMADIN Situbondo yaitu Advokat Ahmad Iswanto SH., menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN Situbondo memiliki asas kolektif kolegial dalam artian asas keanggotaan tercentral ke Pusat, sehingga dalam kinerjanya POSBAKUMADIN Situbondo mempunyai keleluasaan berkarya di wilayah hukum Situbondo namun tetap te monitor oleh Pusat, sehingga dalam segala perkembangannya POSBAKUMADIN Situbondo wajib menjaga amanah yang diberikan oleh Pusat dan juga wajib melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sebagai Penyedia Jasa Layanan Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo.

Tak lupa Pembina POSBAKUMADIN Situbondo Advokat Erlin Cahaya S, SH.MH., menyampaikan harapannya bahwa POSBAKUMADIN Situbondo adalah citra perjuangan untuk sebuah keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan peran seorang Advokat dan Paralegal supaya terlihat nyata hadir di tengah-tengah masyarakat yang multi etnis, multi ras, budaya dan agama, sehingga POSBAKUMADIN Situbondo dapat memberikan secercah harapan bagi kaum termarginal yang butuh jasa pendampingan dibidang hukum.

Sejak berdirinya POSBAKUMADIN Situbondo di tahun 2020 kala itu, masih banyak masyarakat khususnya menengah ke bawah yang masih belum tahu akan hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum Gratis dari seorang Advokat dan Paralegal sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, untuk itulah POSBAKUMADIN Situbondo perlu bersinergi dengan instansi-instansi pemerintahan terkait yang ada di Kabupaten Situbondo dan berkolaborasi dg baik bersama semua tingkat Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Situbondo, dengan demikian akses keadilan dapat dirasakan merata dan menyeluruh untuk menyentuh lapisan masyarakat mulai dari masyarakat menengah ke bawah sampai masyarakat menengah ke atas.

Bravo untuk POSBAKUMADIN Situbondo dan teruslah berkarya nyata demi bhakti pada keadilan di bumi tercinta Indonesia terkhusus wilayah hukum Situbondo, tetaplah semangat dan tetaplah maju bergerak untuk berjuang melawan ketidakadilan, buktikan pada dunia bahwa POSBAKUMADIN Situbondo adalah wujud negara hadir untuk sebuah kebenaran dan keadilan.

Dalam moment penandatanganan MoU ini tampak hadir pula yaitu Advokat Ahmad Fauzi SH., mendampingi Ketua POSBAKUMADIN Situbondo, begitu pula dengan pejabat struktural Pengadilan Negeri Situbondo yaitu Bapak Panitera dan Bapak Sekertaris yang mendampingi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo, semuanya terlihat bahagia dan penuh rasa syukur atas terselenggaranya penandatanganan MoU hari ini.

Dan dengan agenda penandatanganan MoU hari ini, maka mulai tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, POSBAKUMADIN Situbondo harus mulai berkarya lebih baik lagi dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pengunjung Pengadilan Negeri Kelas IB Situbondo.

Berbuatlah yang terbaik seolah hari ini adalah hari terakhir kita hidup didunia ini, teruslah memberi manfaat kepada sesama manusia, bangsa dan negara, maka alam semesta pun turut merestui karya nyata kita, sehingga hidup ini sebagai anugrah terbaik dari Tuhan adalah kesempatan yang dapat kita pergunakan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat. Tetap semangat, tetap berkarya nyata dan tetap berikan yang terbaik untuk sebuah perjuangan sampai denyut nadi terakhir hidup kita.

Dalam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. (ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *