Fiat Justitia Ruat Coelum

Kab. Probolinggo (Varia Advokat), 07 Maret 2024 – Pada hari ini Kamis, tanggal 07 Maret 2024 bertempat di Aula Balai desa Branggah, RT.12/RW.03, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo-Jawa Timur terlaksana agenda Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat pedesaan untuk mendapatkan edukasi dan wawasan baru terkait Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Kepala Desa Branggah yaitu Bapak Sukamto menyambut dengan sangat antusias kegiatan yang positif ini mengingat masih awam nya masyarakat pedesaan untuk belajar tentang hukum, oleh karena itu dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum ini amat sangat dinantikan dan pasti akan sangat bermanfaat supaya dapat menambah ilmu pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat desa dibidang hukum.

Dalam sambutannya sebagai Sekertaris Desa Branggah yaitu Bapak Riski Misbahul menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah hal yang baru bagi masyarakat desa, karena sehari-harinya hanya memikirkan tentang kebutuhan hidup saja, namun dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Bankum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat desa untuk berbudaya hukum setiap harinya.

Begitu pula saat Ketua BPD Desa Branggah yaitu Bapak Sertu memberikan apresiasi atas kegiatan ini, adalah suatu kehormatan bagi Desa Branggah yang memang benar-benar harus diberi wawasan baru terkait perkembangan hukum yang ada dan berlaku di Indonesia ini mengingat negara kita berdasarkan hukum.

Hadir sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum ini yaitu Ketua POSBAKUMADIN Probolinggo, Advokat Erlin Cahaya S. SH.MH., menyampaikan paparan materi nya secara terang benderang dan membuat semua peserta nampak antusias menyimak, memperhatikan bahkan banyak yang mengajukan pertanyaan saat dibuka sesi tanya jawab, hal ini membuktikan bahwa suasana sosialisasi berjalan sangat hidup sehingga tidak ada satupun peserta yang mengantuk ataupun mengindahkan, justru dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan membuat suasana makin hangat dengan tawa kocak peserta karena Narasumber memberikan contoh-contoh nyata yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat luas.

Tampak mendampingi narasumber duduk didepan yaitu Paralegal Farhan Ahmad Setiyadin Putro, SH., dan Paralegal Gatot Widodo terlihat kompak dan sigap memberikan penjelasan terkait syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan hukum Gratis dari POSBAKUMADIN Probolinggo. Begitu pula team POSBAKUMADIN Probolinggo yang duduk disamping berdampingan dengan peserta baik Advokat dan Paralegal semuanya terlihat semangat membagikan materi dan konsumsi kepada para peserta penyuluhan hukum yang hadir.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 40 warga desa Branggah yang memang benar-benar haus akan ilmu hukum dan membutuhkan pendampingan hukum baik secara Litigasi dan Non Litigasi.

Dan harapan dengan adanya kegiatan ini, kiranya dapat terus berlangsung, dapat terus ditingkatkan dan semakin sering mengedukasi masyarakat pedesaan, karena diakui atau tidak dengan munculnya medsos yang tidak bisa dibatasi, maka akan semakin banyak pula kesempatan melanggar hukum maupun menyalahgunakan aturan yang sudah diberlakukan selama ini baik mulai dari tingkat terendah seperti anak-anak, dalam keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Demikianlah agenda Penyuluhan Hukum di Desa Branggah berjalan sukses dan penuh harapan baru bahwa mereka akan meningkatkan budaya sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat tercipta bahwa Desa Branggah sebagai Desa Sadar Hukum.

Semua perbuatan baik harus ada yang mengawali, dan apabila kita sebagai manusia masih diberi kesempatan untuk hidup, marilah kita semua mengawali berbuat baik setiap saat dan setiap harinya, karena orang-orang yang baik itu bukanlah tentang siapa yang terbaik namun siapa yang mau terus berbuat baik. Akhir kata maju terus POSBAKUMADIN Probolinggo dan berikan karya terbaik setiap hari untuk masyarakat Probolinggo agar dapat menjadi lembaga yang bermanfaat terus bagi sesama, bangsa dan negara Indonesia yang kita Cintai ini. (ECS)

Salam POSBAKUMADIN “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *