Fiat Justitia Ruat Coelum

Kendari (VARIA ADVOKAT), 17 Oktober 2021 – Pendidikan Khusus Profesi Advokat Ke-VII Perkumpulan Advokat Indonesia (DIKPA-VII PERADIN SULTRA) berlangsung sejak 15 Oktober 2021, dibuka Ketua Umum PERADIN dan diakhiri 17 Otober 2021 terlebih dahulu diberikan Materi Pokok Bahasan “DUE DELIGENCE” sekaligus penutupannya juga oleh Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe.

Mata Kuliah Due Deligence bagi Advokat mutlak dan wajib menguasainya, agar Praktek Hukum yang dilaksanakannya dapat menguasai masalah terhadap setiap Penanganan kasus – kasus yang dihadapi setiap saat, sehingga pokok dan materi perkara dapat memahami dan menguasai untuk penanganan perkara Litigasi maupun Non-Litigasi lebih lanjut.

Ketua Umum PERADIN pada akhir Penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Ke-VII Perkumpulan Advokat Indonesia (DIKPA-VII PERADIN SULTRA) memberikan Doktrin agar kepada Calon Advokat agar benar benar belajar sampai akhir hayat, untuk selengkapnya simak pada Video berikut: (IJS)

1 thought on “Due Deligence Wajib dan Harus Mampu Bagi Setiap Advokat

  1. Itu baru kata pengantar mengenai ilmu Duedelegance dari Ketum PERADIN, selanjutnya kalau anda mau memahami apa tu legal audit , apa itu legal opinin dan legal resining silakan baca buku ” DUEDELEGANCE” karya Adv Ropaun Rambe 👍👍👌

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *