Jakarta (Varia Advokat), 03 September 2024 – Pada acara KONGRES-X PERADIN yang digelar 29 & 30 Agustus 2024 pada IKN NUSANTARA di Balikpapan Gito Indrianto Rambe SH.MH.M.AD menjelaskan bahwa PENGANUGERAHAN MASTER ADVOKAT (M.AD) diberikan kepada setiap Advokat.
Persyaratan untuk mendapatkan penganugerahan gelar Master Advokat (M.AD) yaitu :
Advokat dan atau Penegak Hukum yang telah berpraktek minimum 5 (lima) tahun terus-menerus dan telah menangani Perkara 25 (dua puluh lima) kasus Litigasi dibuktikan dengan dokumen perkara.
Advokat dan atau Penegak Hukum selama menjalankan profesi dan atau sebagai Penegak Hukum tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah dihukum.
Advokat dan atau Penegak Hukum membuat Karya Tulis Buku Hukum dengan panalaran Fortofolio 50% Teoritis 50% dan Praktek Studi Kasus Implementasi Hukum dengan Standar Perpustakaan Republik Indonesia, dan Katalog Dalam Terbitan (KDT) ISBN.
Program Master Advokat (M.AD) dengan materi pokok bahasan kaidah hukum selama 6 (enam) bulan.
Peserta Program Master Advokat (M.AD) wajib memiliki minimal 30 Judul Buku Hukum. Aktif mengikuti perkuliahan 2(dua) Semester. Untuk pendalaman Teori dan Implementasi Hukum terhadap perkara perkara yang ditangani, sehingga menemukan Suatu Karya Ilmiah untuk menyelesaikan kasus kasus yang ditangani dan menjadi pedoman bagi Aparat Penegak Hukum.
Kemudian Manifesto Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum selaku Insan Tuhan, Insan Individu, Insan Sosial dengan mengamalkan bahwa :
Advokat sebagai Insan Tuhan harus selalu beriman kepada Tuhan yang Maha Esa,
Advokat sebagai Insan Individu harus mampu mengolah rasa, karsa, serta daya cipta, agar menjadi insan yang beriilmu dan bermanfaat,
Advokat sebagai Insan Sosial harus mampu Beramal Soleh berupaya karya karya nyata guna mencapaiāKETENTRAMAN” lahir dan bathin bagi dirinya sendiri, keluarga, dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara Republik Indonesia dengan selalu menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan sebagai Advokat Profesional. (Sekretaris LPAI PERADIN)