Balikpapan (Varia Advokat), 30 Agustus 2024 – Langkah dan gerakan P-PK segera melakukan studi mengenai pengaruh faktor geografis Indonesia terbentang ribuan pulau dan beragam rupa adat dan budayanya.
Untuk itu Budaya Hukum dan Kesadaran Legal Geo Politics itu menjadi gerakan yang utama dan terpenting serta fundamental. Karena langsung bekerja pada Deru Nafas Kegelisahan Rakyat.
PERADIN yang merupakan Organisasi Advokat senior yang sejak 60 tahun yang lalu terus bergerak berjuang untuk keadilan, turut berkomitmen melalui ikrarnya dengan memberikan dukungan penuh pada gerakan P-PK.
Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk Tahun 2025 PERADIN dengan Lembaga Konsentrasinya (POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN, BANKUM PAWIN) akan menggelar Pendidikan dan Latihan Paralegal di setiap DESKEL (Desa & Kelurahan) sebagai Pelopor Pejuang Keadilan (P-PK), hal ini menjadi bukti arah Politik Hukum gerakan P-PK dalam pemenuhan keadilan melalui budaya hukum kepada seluruh masyarakat.
Pendidikan & Latihan Paralegal diberikan Gelar Non Akademik dengan sebutan Certificate Paralegal Legal Aid disingkat CPLA yang disahkan oleh KEMENKUMHAM R.I.
Pendidikan dan Latihan Paralegal menitikberatkan pada kebudayaan hukum dan humaniora, mengimplementasikan “Legal Antropology for Nusantara Tribes“. dengan Pendekatan Budaya Ketaatan Hukum berbasis kearifan Nusantara pada tiap-tiap pedesaan dan kelurahan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 jumlah DESKEL (Desa/Kelurahan) sebanyak 83.971 di Indonesia dibulatkan menjadi 84.000 x 10 orang = 840.000 Paralegal x 5 orang (interaktif) = 4.200.000 Paralegal target untuk setiap tahunnya.
Target capaian jika efektif berjalan kondisional 4.200.000 Paralegal x 5 tahun = 21.000.000. Paralegal dengan jumlah kekuatan Politik Hukum demikian sudah mendapatkan Satu Fraksi di Gedung Senayan. Demikian matematika Politik Hukum yang akan dibangun dengan pendekatan Budaya Hukum P-PK.
Dekadensi Budaya Hukum 30 tahun terakhir jelas dan nyata terjadi ditengah masyarakat seperti halnya “Marwah Hukum Telah hilang totalitas” untuk kembali memulihkannya P-PK perlu mengambil sikap dan tindak memberikan pencerahan Budaya Hukum berikut dengan sanksinya sehingga rasa malu tercipta dan Budaya Hukum dapat tumbuh kembali. (HYR)
MANTAP… semoga secepatnya terealisasi P-PK dengan programnya melalui sayap sayap organisasinya yaitu GERADIN dan PAWIN👍🙏🙏