Palu (Varia Advokat), 29 Oktober 2021 – Berdasarkan permintaan warga Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso yang karambanya (tempat budidaya ikan) diduga telah dirusak atau digusur oleh pihak PT. Poso Energy, Advokat Zainudin yang merupakan Advokat PERADIN Sulawesi Tengah bersama Paralegal Posbakumadin, sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 27 September 2021, melaporkan dugaan perusakan ke Polsek Pamona Utara sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/13/IX/2021/Sulteng/ResPoso/Sek-Pamut tanggal 27 September 2021.
Akan tetapi pada proses penyelidikan, pihak Polsek Pamona Utara menghentikan penyelidikannya dengan alasan belum menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Menurut Zainudin, hal tersebut sangat disayangkan karena saat membuat pengaduan, pihaknya telah menyertakan barang bukti berupa bambu yang digunakan sebagai dinding karamba dan ikan mujair serta jaring karamba yang masih membungkus ikan sisa penggusuran. Pelapor juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi.
Lebih lanjut Zainudin menjelaskan bahwa saat pembongkaran karamba milik warga tersebut oleh pihak terlapor, juga disaksikan pihak kepolisian dari Polsek Pamona Utara. Tentu saja pengetahuan polisi tersebut bisa menjadi petunjuk bagi pihak penyelidik dalam melakukan penyelidikan.
Direktur Posbakumadin Sulteng tersebut menjelaskan pihak Polsek Pamona Utara selalu berdalih, bahwa masyarakat pemilik karamba tidak memiliki izin dalam mendirikan karamba tersebut. Hal tersebut menjadi rancu karena pihak PT. Poso Energy sudah pernah ingin menggusur karamba tersebut melalui gugatan mereka di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara: 15/Pdt.G/2021/PN.Pso.
Akan tetapi gugatan tersebut tidak diterima (Net On Vankelijke), yang salah satu pertimbangan hukumnya adalah belum adanya peraturan daerah atau peraturan Bupati Poso tentang mekanisme penerbitan izin pendirian karamba sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Jadi, menurut pengacara jebolan DIKPA Peradin tahun 2014 itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP alat bukti yang Sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.sehingga pihak penyelidik seharusnya sudah mengantongi paling sedikit 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, surat dan petunjuk.
Menutup argumentasinya, Advokat Zainudin mengatakan, mengingat Polsek Pamona Utara telah menghentikan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 21 Oktober 2021 maka dirinya bersama Paralegal Posbakumadin akan melaporkan hal ini ke pengawas penyelidikan di Polres Poso bahkan bisa sampai ke Polda Sulawesi Tengah. (And)
Penghentian penyelidikan bisa dimintakan gelar ulang oleh kepolisian tingkat atas dengan bersurat ke Paminal tembusan ke berbagai pahak yg berkompeten dan terkait, seperti propam , kompolnas, Kapolri. Jelas sekali pihak Polsek enggan melakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan karena sesungguhnya mereka telah menjadi bagian dari upaya perusahaan tersebut dlm menguasai lokasi tempat usaha masyarakat mencari kehidupan. Peristiwa semacam ini memang sdh terjadi dimana2 karena penguasa kekuasaan uang oleh corporit telah mengangkangi hukum di Indonesia, membuktikan bahwa kekuatan oligarki memang telah nyata menguasai kehidupan berbangsa di negeri ini.
Sebenarnya masalah seperti ini hanya dapat di atasi dengan mediasi dan harus saling mengisi tanpa menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, kami masyarakat saojo juga terkena ulah main kucing kucingan perusahaan ini, namun kami masih menunggu edtikad baik dari mereka yang hinggah saat ini tidak kunjung ada, udah buta kali ya hati nurani karena uang???