Palu (Varia Advokat), 06 Nopember 2021 – Sampai pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin di Sulteng mencapai 404.44 ribu jiwa, berbanding lurus dengan tingkat kriminalitas yang terus saja meningkat. Selaras dengan itu, kebutuhan akan pendampingan hukum terhadap masyarakat marjinal menjadi semakin tinggi.
Sayangnya, ketersediaan pemberi bantuan hukum (Advokat) di Sulawesi Tengah saat ini sangat terbatas jumlahnya. Hal tersebut mengakibatkan seringnya terjadi pemeriksaan di kepolisian tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Tidak didampinginya orang yang diperiksa di kepolisian disebabkan beberapa hal, diantaranya adalah banyaknya yurisdiksi Polsek yang terpencil dan jauh dari perkotaan sehingga hampir tidak di jumpai Advokat yang mau turun ke pelosok-pelosok seperti itu.
Ditambah lagi sikap advokat yang hanya mau melakukan pendampingan pada perkara yang berbayar, menjadikan semakin jauh harapan masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan. Padahal, pendampingan hukum sejatinya merupakan hak dari semua warga negara yang di perintahkan undang-undang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) wilayah Sulteng merekrut dan melatih paralegal guna melakukan bantuan-bantuan hukum di masyarakat. Tentunya sesuai amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2021.
Advokat Zainudin, SH, yang merupakan salah seorang Advokat muda Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa persoalan yang sering muncul adalah banyaknya Advokat yang cuek dengan persoalan ini. Ada yang merekrut paralegal namun kemudian tidak memberdayakan paralegal sebagaimana fungsinya,
“Paralegal itu satu naungan dengan Advokat dalam wadah Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Jadi meskipun atribut paralegal sudah lengkap, tapi tidak diberdayakan, yah, apa gunanya. Mirisnya, paralegal banyak yang hanya jadi tukang fotokopi berkas,” ujar Zainudin.
Lebih lanjut, Advokat Zainudin mengungkapkan bahwa paralegal bisa mendatangkan manfaat besar bagi dunia hukum. Hal ini mengingat paralegal itu organ negara dan mendapat anggaran dari negara melalui Mahkamah Agung.
Sejak Januari 2021 hingga saat ini, tim hukumnya bersama Posbakumadin Sulteng sudah mendampingi sedikitnya 40 orang dari kalangan masyarakat kurang mampu. Baik itu sebagai pelapor maupun terlapor, atau juga dalam proses persidangan di pengadilan.
“Kami masukkan paralegal itu dalam surat kuasa, bersama-sama mendampingi pemberi kuasa. Setelah mereka mahir, kami biarkan paralegal tersebut mendampingi sendiri. Alhamdulillah, kini mereka sudah bisa diandalkan,” lanjut Zainudin.
Menutup penjelasannya, Advokat kelahiran Kabupaten Donggala itu menegaskan bahwa dirinya bangga bisa bergabung di organisasi Advokat PERADIN.
Perhatian PERADIN pada masyarakat tidak mampu sangat tinggi Pada Januari 2021 silam, Posbakumadin yang merupakan OBH anak kandung PERADIN telah merekrut dan melakukan pendidikan terhadap lebih dari 5000 orang paralegal di seluruh Indonesia.
Di akhir penuturannya, Zainudin mengutip kalimat Ketua Umum DPP PERADIN yang berbunyi bahwa Advokat profesional itu berbakti untuk keadilan, bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencari keadilan, tak terkecuali masyarakat miskin. Tidak boleh jadi Advokat sontoloyo yang hanya mencari kejayaan dunia. (Znd)