Fiat Justitia Ruat Coelum

Denpasar (Varia Advokat), 06 November 2021 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (BEM FH Unwar) menyelenggaran Seminar Nasional yang pelaksanaannya secara virtual dan offline dengan narasumber antara lain Ketua Umum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (Ketum PAWIN) Advokat Erlin Cahaya S, SH, MH, M.Ad.

Dalam acara Seminar Nasional bertema RED COLONY LAW FAIR IV dengan Sub Tema Peningkatan Kekerasan Seksual di Masa Pandemi memberikan apresiasi yang luar biasa kepada panitia penyelenggara karena acara seminar nasional ini sangat bermanfaat dan harus terus berkelanjutan sampai ada terobosan-terobosan baru dan kebijakan-kebijakan terbaru sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Pembicara yang dihadirkan mulai dari keynote speaker Polda Bali, Komnas Perempuan, dunia Akademisi, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, juga Advokat sangatlah tepat mengingat pembicara-pembicara tersebut telah menerima data, menangani dan melihat kekerasan seksual dari berbagai sisi sehingga data data yang disampaikan mulai dari sebelum adanya pandemi dan masa pandemi yang sampai saat ini belum berakhir, adalah bukti nyata bahwa kekerasan seksual semakin meningkat.

Dengan terbatasnya akses dan fasilitas yang tidak dimiliki oleh korban kekerasan seksual aquo, sehingga pelayanan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual harus mengalami banyak perubahan.

Mekanisme rujukan yang semula bisa bertemu dan bertatap muka langsung dengan lembaga layanan, namun karena adanya pandemi banyak sekali korban mau tidak mau harus mengikuti apapun kebijakan yang diterapkan, padahal kenyataannya tidak semua korban mampu dan paham mengenai sistem berbasis online.

Kekerasan seksual berbasis gender meningkat signifikan di masa pandemi, karena belum ada payung hukum untuk perlindungan terhadap korban, satu orang korban tidak boleh diabaikan oleh negara, karena ada nilai-nilai Kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan (kekerasan seksual tidak pernah hoax), karena satu orang korban sangat penting untuk kemanusiaan.

Dampak WFH, PSBB, PPKM terhadap korban di masa pandemi sangatlah merugikan korban. Kenapa demikian? Karena korban kehilangan aksesnya untuk melaporkan kasus-kasus yang dialaminya akibat keterbatasan fasilitas yang didapat oleh perempuan.

Masyarakat mempunyai peran sangat penting terhadap dampak dan potensi kekerasan seksual itu sendiri, yaitu berpartisipasi aktif mencegah terjadinya kekerasan seksual, karena masyarakat melihat langsung keadaan-keadaan yang ada di sekelilingnya.

Menerapkan “APKM” yaitu (Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat) sangatlah penting dalam hidup berbangsa dan bernegara, mengingat semuanya adalah warga negara yang mempunyai kedudukan sama dihadapan hukum (Equality Before the Law).

Sebagai penutup harus dipahami bahwa setiap pelanggaran hukum punya ketetapan hukumnya sendiri dan tidak ada kata takut untuk bersuara, karena semua warga negara memiliki perlindungan hukum yang sama di Indonesia ini. Tetap berjuang demi tegaknya keadilan gender dan stop kekerasan terhadap perempuan. (ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *