Lumajang (Varia Advokat), 11 November 2021 – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lumajang menggelar penyuluhan hukum gratis bagi tahanan Lapas Lumajang, sebagai wujud implementasi Undang-Undang Bankum Nomor 16 tahun 2011.
Sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di wilayah hukum Lumajang, Posbakumadin senantiasa berupaya meningkatkan kebersamaan dan kekompakkan di antara para anggotanya guna mewujudkan apa yang namanya Advokat profesional, bukan Advokat sontoloyo dan juga bukan Advokat abal-abal (kaleng-kaleng).
Jiwa korsa dan semangat kolektif kolegial tersebut harus selalu tercermin dalam diri masing-masing anggota, baik Advokat maupun Paralegal di Posbakumadin Lumajang.
Segenap pengurus Posbakumadin Lumajang harus mampu memberikan bantuan hukum gratis bagi warga masyarakat miskin, termasuk menyediakan jasa pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
“Harapannya tentu agar dapat tercipta rasa keadilan bagi masyarakat miskin yang ada di Lumajang,” ungkap Advokat Abdul Haris, SH, Ketua Posbakumadin Lumajang.
Sementara itu, Pembina Posbakumadin Lumajang, Advokat Erlin Cahaya S, SH, MH, M Ad, menekankan bahwa setiap permasalahan hukum pasti ada solusinya. Tidak ada kata buntu untuk memperoleh jalan keluar demi terwujudnya rasa keadilan itu sendiri.
Karena itulah pembinaan dan bimbingan harus terus dilakukan agar Posbakumadin Lumajang mampu berkembang dan tentunya mendapatkan peningkatan grade di masa mendatang.
Advokat Erlin juga memberikan support dan semangat untuk pengurus dan anggota Posbakumadin Lumajang untuk tetap melakukan yang terbaik. Sekali layar terkembang pantang surut ke belakang. Tidak ada kata lelah dalam berbuat baik.
Salam Posbakumadin. Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum. (va-ecs)