Sidang Kasus Tipikor Pengadaan Masker di PN Serang Memasuki Tahap Pembacaan Pledoi

Serang (Varia Advokat), 16 November 2021 – Sidang tindak pidana korupsi kasus pengadaan masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa LS di Pengadilan Negeri Serang memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Pledoi setebal 132 halaman dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum dari Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) Pandeglang, dipimpin Advokat Frans K. Palayukan, SH, MH, M.Ad selaku Wakil Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).

Pada kesimpulannya, selama proses pemeriksaan perkara aquo tim penasihat hukum terdakwa LS menemukan sekumpulan fakta dalam persidangan :

1. Semua mekanisme pengadaan masker dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Banten bertindak sebagai PPK telah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.

2. JPU dalam mendakwa dan menuntut terdakwa LS hanya dengan bukti-bukti berupa surat dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang bersumber dari BAP Penyidik Kejati Banten, tidak berdasarkan fakta persidangan sebagaimana yang diatur Pasal 184 KUHAP.

3. Kesimpulan tim penasihat hukum terdapat 13 point aquo memohon pada Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang agar membebaskan terdakwa dari tuntutan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

4. Tim penasihat hukum juga memohon terdakwa LS dibebaskan demi hukum dan segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pandeglang, serta memohon agar terdakwa LS dikembalikan nama baik, harkat, martabat dan kedudukannya. (VA-SWD)

3 Comments on “Sidang Kasus Tipikor Pengadaan Masker di PN Serang Memasuki Tahap Pembacaan Pledoi”

  1. Bagaimanaoun keadilsn harus ditegakkan jangan samoai seseorang terdzolimi hanya karena praduga ysng secara formiil.maupun matetiil tidak terbukti secara jelas …

  2. Pihak-pihak penegak hukum hanya berdasarkan pikiran nya. Tidak berdasarkan pasal yg disangka kan terpenuhi unsur-unsur nya baik formil maupun materiil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *