Fiat Justitia Ruat Coelum

Padang (Varia Advokat), 13 November 2021 – Aktualisasi Diklat Dasar Paralegal yang diselenggarakan LKBH PGRI Sumatera Barat bekerjasama dengan Posbakumadin Pusat dilaksanakan secara offline dan online melalui zoom meeting.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal sesuai pedoman yang dikeluarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) Nomor: PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021 aquo Pedoman Diklat Paralegal tersebut sebagai amanat peraturan delegasi dari Peraturan Menkumham tentang Paralegal.

Maksud dari pedoman tersebut agar pemberi bantuan hukum dapat merujuk dalam menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan pelatihan Paralegal.

Beberapa hal yang diatur dalam muatan pedoman aquo agar mengikuti diantaranya mengenai kurikulum dan metode pembelajaran serta manajemen penyelenggaraan.

Pendidikan dan pelatihan Paralegal terdapat kebutuhan dari sisi stakeholder bantuan hukum, diantaranya adaptasi pelaksanaan pelatihan dalam kondisi pandemi, mekanisme kerjasama, pola jadwal pelatihan yang fleksibel dan aktualisasi peran paralegal, panduan teknis dan detail penyelenggaraan dan dukungan sumber daya.

Selain itu terdapat tantangan dari sisi implementasi yakni keterbatasan sumber daya pemberi bantuan hukum sebagai penyelenggara.

Pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus menjawab pertanyaan teknis dan substantif yang disampaikan langsung oleh organisasi bantuan hukum (OBH), Paralegal dan masyarakat luas dalam upaya implementasi pedoman ke depannya.

BPHN berharap pasca penerbitan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, paralegal dapat menguasai tiga kemampuan mendasar yang diantaranya adalah kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan masyarakat, kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) serta hak-hak hukum dan keterampilan mengadvokasi masyarakat baik secara litigasi maupun non litigasi.

Adapun materi dan tayangan langsung kegiatan dapat rekan-rekan saksikan melalui video berikut: (VA-ECS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *