Padang (Varia Advokat), 24 Desember 2021 – Varia Advokat sebagai penyelenggara telah melaksanakan beberapa kali Interaktif Zoom mengenai Gagasan Pembentukan Dewan Advokat Indonesia. Interaktif Zoom yang pertama diadakan pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 dengan “Tema Dewan Advokat Indonesia [D.A.I] versus Mahkamah Advokat Indonesia [M.A.I]” yang di hadiri oleh 106 peserta Advokat seluruh Indonesia dan Narasumber ;
1. Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe ;
2. Ketua Umum FERARI Advokat Dr. Teguh Samudra, SH.MH ;
3. Ketua Umum PERADMI Advokat Prof. Dr. Suhendar, SH.MH ;
4. Ketua Umum PAWIN Advokat Erlin Cahaya, SH,MH.
5. Advokat Budiman Sagala, SH.MH. yang memandu diskusi sebagai Moderator
Kemudian dilanjutkan dengan Interaktif Zoom Ke-2 pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 dengan Tema yang lebih fokus yaitu “Gagasan Pembentukan Dewan Advokat Indonesia “[D.A.I]” dihadiri oleh 86 peserta Advokat seluruh Indonesia dan Narasumber :
1. Advokat Ropaun Rambe selaku Moderator ;
2. Ketua Umum PROPINDO Advokat Roy Sirait, SH.MH ;
3. Ketua Umum PPKHI Advokat Decky, SH.MH ;
4. Ketua Umum PRADAN Advokat Indranas Gaho, SH.MH.
Mengacu pada kegiatan Interaktif Zoom sebelumnya dengan pembahasan yang lebih mengerucut pada tujuan yang ingin dicapai nama “Dewan Advokat Indonesia diasingkan (D.A.I) ;
Pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2021 Varia Advokat kembali melanjutkan Agenda Interaktif Zoom yang selanjutnya akan disebut sebagai Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema yang sama yaitu “Gagasan Pembentukan Dewan Advokat Indonesia [D.A.I]” dihadiri 120 peserta Advokat seluruh Indonesia dan Narasumber ;
1. Ketum PERADIN Advokat Ropaun Rambe selaku Moderator ;
2. Presiden KAI Advokat Erman Umar, SH.MH.
Dari keseluruhan interaktif Zoom yang sudah terlaksana, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya satu wadah Organisasi Advokat (Single Bar) dengan beranggotakan Organisasi Advokat yang telah mencapai 108 Organisasi advokat yang ada di Indonesia dapat tergabung yang bertujuan untuk memberikan pengayoman dan perlindungan serta pembinanan terhadap Advokat Indonesia sebagai wujud nyata implementasi dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dengan Sistim Kepengurusan Kolektif/Kolegial ;
Dan hal ini adalah bentuk nyata akan terwujudnya Rekonsiliasi Organisasi Advokat, Sehingga setiap advokat adanya jaminan imunitas (Marwah Officium Nobile) benar-benar terwujud dalam melakukan Tugas Profesi Advokat serta perlindungan juga bagi Masyarakat Pencari Keadilan. Demikian yang dituturkan Advokat Refianos SH di Kota Padang, Sumatera Barat. Salam Juang PERADIN “Fiat Justitia Roet Coelum” (Redaksi).