VARIA ADVOKAT – Advokat M. NUR Hi. SALEH, SH yang berpraktek dan sekaligus sebagai Koordinator Wilayah PERADIN di wilayah Provinsi Maluku Utara mengalami hambatan terhadap beberapa Advokat Muda-nya yang saat ini turut menjadi kuasa dalam perkara yang sedang ditanganinya di Pengadilan Negeri Ternate.
Penolakan Advokat Muda tersebut dilakukan oleh A.S. DJAUHARI,SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor: 19/PDT. G/2011/PN.TTE dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2011 sebagai imbas terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 089/ KMA/V/2009.
Terhadap penolakan Advokat Muda tersebut DPP PERADIN telah menyampaikan protes keras melalui suratnya tanggal 4 Agustus 2011 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
=====
VARIA ADVOKAT – Volume 14, September 2011