Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemberi Layanan Bantuan Hukum antara Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh (Varia Advokat), Pada hari Jum’at, 07 Januari 2022 telah dilaksanakannya penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan POSBAKUMADIN Sungai Penuh. Penandatanganan MoU ini berlandaskan PERMA No 1 Tahun 2014, Pengumuman Panitia Seleksi yang di tandatangani Muhammad Taufiq, SH, Berita Acara Evaluasi dan Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Sungai Penuh tertanggal 05 Januari 2022.

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri SungaiPenuh, yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh EKA PRASETYA BUDI DHARMA, SH.,MH, Majelis Hakim, Panitera beserta Staff dan Advokat JOKSON, SH.I.,MA selaku Ketua POSBAKUMADIN Sungai Penuh beserta team anggota POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh dan Ketua DPW PERADIN Jambi Advokat Maizarwin,SH,M.Ad.

Dalam pembukaan sambutan ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menyampaikan ucapan selamat atas terpilih kembali POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh dan dipercaya untuk menjalankan amanah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum (POSBAKUM) dengan baik dalam advis hukum, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pembuatan dokumen, pendampingan hukum. Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh berharap kepada POSBAKUAMDIN Kota Sungai Penuh agar tetap menjaga komunikasi yang baik dalam memberikan layanan bantuan hukum di ruang lingkup Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Juga membuat inovasi kedepanya ada aplikasi bantuan hukum / layanan hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum dengan aplikasi online tersebut sehingga masyarakat bisa mengakses layanan tersebut sehingga mempermudah masyarakat tanpa hadir atau bertatatap muka di Pengadilan.

Ketua POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh Advokat JOKSON, SH.I,.MA menyampaikan ” terima kasih atas kepercayaan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, telah memberi amanah kepada POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh, kami akan memberikan layanan bantuan hukum baik itu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pembuatan dokumen dan lainnya sesuai dengan UU Bantuan Hukum No 16 tahun 2011, dan inovasi kedepan POSBAKAUMADIN Kota Sungai Penuh akan memberikan layanan bantuan hukum dengan layanana aplikasi online sehingga mempermudah masyarakat berkonsultasi dalam permasalahan hukum yang dialaminya dan kami akan menerima masukan atau saran untuk kemajuan POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh lebih baik lagi, sesuai dengan motto POSBAKUMADIN: “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum “, Semoga kami tetap dipercaya oleh masyarakat dalam pelayanan hukum khususnya di lingkungan Kota Sungai Penuh pada umumnya Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *