
(Varia Advokat), Sukoharjo, 3 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Sukoharjo Kelas IA resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sukoharjo. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Negeri Sukoharjo setempat dan lembaga bantuan hukum lainnya.
Melalui kerja sama ini, Posbakumadin Sukoharjo berkomitmen penuh untuk memberikan layanan bantuan hukum yang prima, gratis, dan profesional bagimasyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu di wilayah Sukoharjo, Tutur H. Samsul.
Ketua Posbakumadin Sukoharjo Advokat H. Samsul Maarif, S.H., M.H menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata kepedulian bersama dalam mempermudah akses keadilan (access to justice). Layanan yang diberikan di Posbakum nantinya meliputi pemberian informasi, konsultasi hukum, hingga pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan permohonan tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sukoharjo menyambut baik kerjasama ini. Kehadiran Posbakumadin di PN Sukoharjo diharapkan dapat meningkatkankualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum.
Dengan ditekennya MoU ini, petugas dari Posbakumadin Sukoharjo akan segera bersiaga di ruang Posbakum Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk melayani masyarakat selamajam kerja pengadilan bergulir.

Advokat Denny Ocvanes Mulder, S.H., M.H., mengapresiasi kesuksesan kerja sama antara Posbakumadin dan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam sambutannya, Denny berharap kemitraan ini memperkuat pelayanan hukum bagi warga tidak mampu sekaligus menjaga kekompakan seluruh anggota advokat PERADIN di wilayah Sukoharjo. (Mais)






