Sibuhuan (Varia Advokat), 12 Januari 2022 – Regulasi Bantuan Hukum telah mencapai ke Pelosok Tanah Air diantaranya di Pedalaman Sumatera Utara tepatnya pada Wilayah Hukum Padang Lawas Ibu Kota “Sibuhuan” +/- 500 Km dari Kota Medan. Telah terjalin kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Padang Lawas (Palas).
Perjanjian kerjasama (MoU) tersebut mengenai Pelayanan dan Bantuan Hukum (YANBANKUM) bagi masyarakat miskin yang tidak mampu (termarginal) secara gratis dilangsungkan bertempat diruang sidang utama Cakra, Rabu 12 Januari 2022.
Usai penandatangan kerjasama (MoU) Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Edwin Pudyono Marwiyanto SH.MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dengan menunjuk Advokat untuk memberikan bantuan hukum pada Pencari Keadilan yang tidak mampu membayar jasa Advokat. “Bentuk fasilitas Pelayanan dan Bantuan Hukum tersebut diwujudkan dalam wadah POSBAKUMADIN terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” katanya. Sehingga kedepan masyarakat Pencari Keadilan miskin / kurang mampu, sambungnya, yang mempunyai kasus di Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, bisa mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.
Demikian juga, Ketua POSBAKUMADIN Padang Lawas, Advokat Ibrahim Husein Hasibuan, SH mengatakan, melalui MoU ini diharapkan mewujudkan Pelayanan dan Bantuan Hukum bagi warga masyarakat khususnya di Padang Lawas dan masyarakat sekitar pada umumnya lebih mudah memperolehnya.
Ketua POSBAKUMADIN Padang Lawas mengucapkan Rasa Syukur bahwa POSBAKUMADIN Padang Lawas telah Ter-Akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN Advokat Halim Yeverson Rambe dan Pembina Advokat Ropaun Rambe yang selalu support dan team Padang Lawas. POSBAKUMADIN Padang Lawas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sejak enam tahun bagi warga kurang mampu dilingkup Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II.
Tampak hadir, Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II, Lulik Djatikumoro, SH.MH dan Ketua PERADIN Padang Lawas, Advokat Mardan Hanapi Hasibuan, SH.MH dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum Kabupaten Palas. (IHH)