Lumajang (Varia Advokat), 22 Januari 2022 – Telah terlaksana Kegiatan Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum Gratis bagi warga binaan Lapas Lumajang sebagai wujud bhakti untuk keadilan yang dipersembahkan oleh POSBAKUMADIN Lumajang. Tahun 2022 ini, kembali POSBAKUMADIN Lumajang telah Lulus Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Gratis, sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Undang-Undang Bankum Nomor 16 Tahun 2011 untuk wilayah Hukum Lumajang – Jawa Timur sampai dengan tahun 2024.
Hadir sebagai Narasumber dalam Penyuluhan Hukum hari ini yaitu Advokat Abdul Haris, SH. didampingi anggota Advokat dan Paralegalnya menyampaikan bahwa POSBAKUMADIN Lumajang tetap berkomitmen akan memberikan jasa bantuan hukum Gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang benar-benar membutuhkan Penasehat Hukum dalam menghadapi kasusnya. Dan kami akan selalu mendampingi dari proses awal sampai dibacakannya putusan yang sudah inkracht.
Segala jerih payah untuk mendampingi warga tidak mampu adalah wujud nyata ibadah, karena hal itulah pada hakekatnya manusia diciptakan sebagai mahluk sosial yg berakhlak mulia. Bahkan dalam tanya jawab saat Penyuluhan Hukum berlangsung, para tahanan Lapas Lumajang menyambut dengan penuh rasa syukur, karena terbukti bahwa Negara hadir di daerah Lumajang dalam wujud POSBAKUMADIN Lumajang, untuk membantu mendampingi kasus-kasus yang mereka hadapi.
Sebagai Pembina POSBAKUMADIN Lumajang, Advokat Erlin Cahaya Sugiarti, SH.,MH pun berharap bahwa semua anggota POSBAKUMADIN Lumajang harus lebih meningkatkan dedikasinya sebagai bukti pengabdian terbaik bagi Indonesia. Apapun yang bisa dilakukan oleh POSBAKUMADIN Lumajang demi tegaknya keadilan teruslah lakukan, teruslah melangkah dengan semangat yang tak pernah padam, dan tetaplah lakukan yang terbaik sehingga kita semua tetap menjadi baik sampai akhir. Sebagai wujud nyata dalam bhakti untuk keadilan, masyarakat juga dapat menghubungi melalui telp/wa nomor : 0821-3966-4739 atu bisa langsung datang ke kantor POSBAKUMADIN Lumajang. Salam POSBAKUMADIN, anti pembodohan Hukum. (ECS)