Jakarta, Varia Advokat – Angan-angan bakal punya mobil dengan mengikuti program kepemilikan kendaraan dari PT TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia), dua orang sopir taksi online Grab, Sugeng Wiyono dan Raymond Oktavianus akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 937/ Pid.B/2021/2021/PN.Jkt.Brt dan 939/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt.
Kedua terdakwa tersebut didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan hukuman selama 1,6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Akbar mengatakan sidang terdakwa Sugeng dan Raymond yang digelar secara virtual ini merupakan agenda sidang dakwaan tuntutan.
Namun ketika dikonfirmasi soal terdakwa lain yang sebelumnya disidang bebas dengan kasus serupa di Pengadilan Jakbar, Akbar tidak begitu menjawab secara spesifik.
“Ga gimana gimana, ini kan masih bergulir, iya kita ikutin saja prosesnya. Iya masing-masing berdiri sendiri lah, kan tersangkanya beda-beda,” ucap Jaksa Akbar usai menyidang Sugeng dan Raymond secara virtual di ruang sidang 7 Wirjono Prodjodikoro, di PN Jakbar,” Rabu (26/1/2022).
Di tempat yang sama, kuasa hukum Nauli Jhansen Rambe dari Posbakumadin Pimpinan Pusat menegaskan bahwa terdakwa bukan melakukan tindak pidana melainkan perkara keperdataan (wanprestasi), bukan melanggar pidana.
“Oleh karena itu kami berharap keadilan diterapkan sama,” pintanya.
Lebih jauh Nauly mengatakan, di tahun 2017, kedua terdakwa awalnya mengikuti program kepemilikan kendaraan Grab Car Gold Driver berdasarkan undangan dari PT Grab.
Terdakwa kemudian memenuhi undangan tersebut, bertempat di kantor PT TPI di Wisma Sejahtera Jalan S Parman, Jakarta Barat. Disana, mereka diminta untuk melengkapi syarat perjanjian
Dalam perjanjian itu, terdakwa diprioritaskan orderan dan kepemilikan mobil menjadi hak milik jika dalam waktu lima tahun membayar kredit mingguan sebesar Rp 1.390.000 ribu. Terdakwa kemudian membayar uang muka sebesar Rp 2.500.000 ribu.
Namun karena alasan dampak Pandemi Covid-19 sehingga kedua terdakwa tidak bisa membayar angsuran mobil tersebut.
“Disitu, klien kami ini tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil. Tetapi mereka sudah berjalan cicilan kurang lebih hampir empat tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Nauli Jhansen Rambe menilai pasal penggelapan yang didakwakan kepada klienya tidak tepat. “Gimana digelapkan, disitu, unit mobil itu gunakan alat GPS dan sebelum ikuti program tersebut, mereka (Terdakwa-RED) telah diminta identitas lengkap, disurvey bahkan sudah hampir lima tahun, sudah ada setoran-setoran untuk pembayaran cicilan mobil,” bebernya.
Sementara, Faisal, selaku tim kuasa hukum terdakwa Sugeng dan Raymond menambahkan bahwa dakwaan pasal penggelapan kedua terdakwa tidak semestinya bisa didakwakan.
“Perlu ditambahkan jaksa mendakwakan pasal penggelapan, seharusnya memang tidak bisa didakwakan. Karena ini rana nya adalah perdata, karena semua berawal dari perjanjian,” tegas Faisal menambahkan
Dalam hal ini Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng dan Reymond meminta agar putusan atas Terdakwa Sugeng dan Reymond disamakan dengan putusan Arie Manorek. Sebab, Ari Manorek diketahui dengan posisi kasus yang sama, dengan pelapor dan atau korban sama, yaitu dari PT. TPI.
Ari Manorek juga disidangkan di Pegadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 880/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt dan telah di putuskan bebas pada tanggal 17 Januari 2022.
Berikut ini isi putusan terdakwa bebas Ari Manorek;
1. Bukan tindak pidana
2. Melepaskan dari Tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging).
Ada juga beberapa kasus sama di Pengadilan Negeri Medan dengan Terdakwa Febri Sihombing dengan No. Perkara 993/Pid.B/2021/PN. Mdn. Begitu juga, terdakwa Darajat Hutagalung dengan No. Perkara 1773/Pid.B/2021/PN.Mdn.
Kedua terdakwa juga mendapat putusan yang sama dengan Arie Manorek. “Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum dari pada Terdakwa Sugeng dan Raymond berharap persamaan di hadapan hukum (equlity before the law) dapat juga di berikan kepada mereka dengan putusan bebas dari tuntutan hukum,” tutupnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi (Pembelaan).
sumber berita : suarageram.co