
Lampung Timur (Varia Advokat), 27 April 2026 Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakatakar rumput, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Lampung Timur telah sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan strategis ini menyasar seluruh Desa yang berada di wilayah Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Acara penyuluhan ini dipusatkan di Aula Kecamatan Melinting dan dihadiri oleh jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), Bapak Camat Ibrahim, S.Pd, Kepala Desa, serta aparatur Desa se-Kecamatan Melinting.
Mengusung tema “Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa”, kegiatan ini menitikberatkan pada pentingnya kehadiran pos-pos bantuan hukum di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dan para praktisi hukum untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu atau yang awam terhadap prosedur hukum.
Dalam pelaksanaannya, Pemateri Advokat Zaenudin,S.H dan Taufik Hidayat, S.H tim dari POSBAKUAMDIN Lampung Timur memberikan pemaparankomprehensif mengenai :
- Fungsi dan peran Pos Bantuan Hukum Desa.
- Penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa (Non-Litigasi).
- Tata cara masyarakat desa mengakses bantuan hukum secara gratis.
- Sinergitas antara aparatur desa dan advokat dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga.
Diharapkan dengan terselenggaranya pembinaan ini, aparatur desa di seluruh Kecamatan Melinting dapat menjadi perpanjangan tangan yang efektif dalam memberikan edukasi hukum lanjutan kepada warganya. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk antisipasi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum dan konflik sosial di lingkungan masyarakat desa.
Bahwa sesuai dengan U.U No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, POSBAKUM DESA sebagai wadah yg berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat, penerimaan layanan seluruh lapisan masyarakat secara cuma-cuma dari pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara merata. Selain dari pada itu fungsi posbankum memberi layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, layanan rujukan advokat. unsur personil posbankum (pos bantuan hukum) desa terdiri dari juru damai (kepala desa), paralegal, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa/dosen, tokoh masyarakat, babinsa / bd268bhabinltw1 kamtibmas, instansi terkait.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara perwakilan POSBAKUMADIN Lampung Timur, jajaran pemerintahan kecamatan, dan para peserta penyuluhan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan keadilan diwilayah Kabupaten Lampung Timur. (Ais)






