Mataram (Varia Advokat), 21 Februari 2022 – Pemberian untuk Pelayanan dan Bantuan Hukum di Wilayah Hukum di Nusa Tenggara Barat bagi Masyarakat Termarginal oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat mengadakan Penandatangan Kontrak dan Janji Kinerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dengan 19 (Sembilan belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Nusa Tenggara Barat, antara lain POSBAKUMADIN MATARAM diwakili Advokat Abdul Hanan selaku Ketuanya dan POSBAKUMADIN BIMA diwakili Advokat Sri Mulyani selaku Ketua serta POSBAKUMADIN DOMPU diwakli Advokat Kartika Candra selaku Ketua dan POSBAKUMADIN LOMBOK TIMUR diwakili Advokat Muhidin selaku Ketua.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengadakan verifikasi dan reakreditasi pemberi bantuan hukum setiap tiga tahun sekali. Pada Periode Tahun 2022-2024, sebanyak 19 Organisasi Bantuan Hukum di Nusa Tenggara Barat telah lulus verifikasi dan akreditasi.
Penandatanganan kontrak ini bertujuan agar dapat lebih maksimal melaksanakan program bantuan hukum baik yang litigasi maupun non litigasi di masyarakat. Selain itu agar OBH dapat meningkatkan kualitas layanan pemberian bantuan hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Demikian yang disampaikan Advokat Abdul Hanan.SH.M.Ad sebagai Ketua DPW PERADIN NUSA TENGGARA BARAT di Mataram. (VA)