Fiat Justitia Ruat Coelum

VARIA ADVOKAT – Maizarwin, SH, Selasa 24 Agustus 2021, menyampaikan klarifikasi di Ruang Posbakum PN Sungai Penuh. “Saya ikut mendampingi sejak mulai penelusuran ijazah hingga akhir oleh pihak Polda. Hasilnya tidak terbukti ijazah tersebut palsu. Keterangan dari pihak rektorat universitas, adalah benar bahwa klien kami terdaftar sebagai mahasiswa dan mengikuti perkuliahan di sana. Ijazah yang dikeluarkan pun ada tanda tangan rektor dan terdaftar di kopertis.”

“Rekomendasi keterlibatan asistensi pihak Mabes Polri guna melakukan gelar perkara dihadiri segenap komponen yang diundang, termasuk para pakar dan para saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Penyidik Polda Jambi guna memperkuat SP3.” lanjut Maizarwin.

“Menurut pendapat ahli hukum merangkap Dekan Fakultas Hukum Unja, kasus pemakaian ijazah palsu perlu diSP3kan mengingat tidak ditemukannya unsur tindak pidana. Yang ada hanyalah kesalahan administrasi.” tambah Maizarwin.

“Dari hasil gelar perkara, pelapor atas nama Amin Bin Marimin tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Universitas STIE Adhy Niaga di Bekasi terkait dugaan pemakaian ijazah palsu oleh terlapor.” sambung Maizarwin.

“Sesuai surat pernyataan dari pihak universitas dan surat keterangan Akumnus dengan nomor : 870/STIE-AN/PI/X/1019 untuk mempertahankan hak atas kebebasan gelar kesarjanaan Strata I Ekonomi yang diraih Edmanuddin di universitas tersebut.” ungkap Maizarwin, SH dengan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *