VARIA ADVOKAT – Serang, 7 September 2021, sidang tipikor pengadaan lahan Samsat Malingping dengan terdakwa H.Sa memasuki agenda pemeriksaan saksi ketiga. Sejatinya, sejak pukul 10.00 WIB tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten maupun tim Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa H.Sa dari Rutan Pandeglang sudah siap. Para penasehat hukum ini di antaranya terdiri atas Advokat Basuki, SH, MM, MH, Advokat H. Saipul Ulum, SPd, SH, Advokat Fifit Nofiati, SH, MH, Advokat Suwadi, SH, MH dan Advokat Dede Kurniawan, SH, MH.
Ironisnya, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang belum juga siap. Alhasil sidang tidak dapat dilaksanakan sesuai intruksi Ketua Majelis pada sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan saksi berjumlah 6 (enam) orang dalam rangka membuktikan dakwaannya. Untuk sidang hari ini, Selasa 7 September 2021, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten rencananya akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.
“Selaku penasihat hukum, kami berharap semua pihak dapat menghargai waktu,” ungkap Advokat Basuki.
“Sepertinya masih sangat sulit mewujudkan budaya tepat waktu di republik tercinta ini,” tambah Advokat Suwadi, SH, MH, sembari melepas kembali toganya. (VA)