Ketua Umum PERADIN Memberikan Perintah Kepada Seluruh Anggota PERADIN untuk Menangani Perkara Prodeo Probono dan Agar Mengikuti Program Master Advokat (M.Ad)

Serang (Varia Advokat) , 13 April 2022 – Pada hari ini Rabu, 07:30 WIB Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banten, Advokat Ropaun Rambe Ketua Umum DPP PERADIN melantik Advokat PERADIN wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten dengan didampingi oleh Wakil Ketua Advokat H .Dr Frans K. Palayukan, SH.MH ; Sekretaris Jenderal Advokat Basuki, SH.MM.MH dan Pengurus DPW PERADIN Banten selaku Panitia, ujar Advokat Fifit Nofiati, SH.MH.

Advokat Ropaun Rambe mengatakan bahwa Advokat adalah unsur sistem peradilan yang merupakan as pilar dalam perlindungan Supremasi Hukum dan hak asasi manusia. Sebagai Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak pundamental mereka didepan hukum.

Langsung berkarya dengan profesi yang mulia ini dengan berbhakti untuk Negeri dan Bhakti Keadilan, dalam Orasi Ketua Umum PERADIN memberikan Perintah Kepada anggota PERADIN di seluruh indonesia, Supaya Perkara Predeo dan Pro bono dalam rangka persiapan Verifikasi Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM .

Sebagai Implementasi Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 aquo. Anggota PERADIN itu sebagai Advokat Profesional bukan Advokat Abal-abal / Kaleng-kaleng / Sontoloyo . Untuk Tahun 2022 ini PERADIN menggelar Program Pendidikan Master Advokat (M.Ad) dengan ketentuan dan Persyaratan setiap peserta wajib dan harus menangani Perkara 50 Kasus dengan Fortopolio karya ilmiah serta Prestasi kepedulian pada PERADIN.

Selesai pelantikan Organisasi dari DPP PERADIN, Dilanjutkan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dipimpin langsung oleh Yang Mulia H. Charis Mardiyanto, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Dalam acara Sumpah Janji Advokat di ikuti 2 Organisasi Advokat yaitu : DPP PERADIN (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia) www.peradin.id dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia.

Mengawali sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banten Yang Mulia H. Charis Mardiyanto, SH.MH mengucapkan Selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpah dan Janji Advokat. sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi”.

Menutup sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten berpesan kepada seluruh Advokat “Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan”.

Pada Acara pengambilan sumpah advokat para peserta telah menjalani Swab dengan hasil Negatif sesuai dengan protokol kesehatan, Acara ditutup dengan ucapan selamat dan foto bersama.

Untuk selengkapnya simak pada Link : https://youtu.be/dcySEsDBOhs ( Redaksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *